Jumat 06 Mar 2020 03:11 WIB

Kabareskrim: Kepanikan Beli Masker Turun

Awalnya, jumlah pembeli sempat melonjak karena panic buying di hari pertama.

Rep: Antara, Ronggo Astungkoro/ Red: Ratna Puspita
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo (tengah)
Foto: Antara/Reno Esnir
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Kepolisian Republik Indonesia Komisaris Jenderal Listyo Sigit mengatakan, pada awalnya jumlah pembeli sempat melonjak karena panic buying di hari pertama sehingga pembeli naik beberapa kali lipat dibandingkan hari biasa. Kendati demikian, jumlah pembelinya sudah menurun pada hari berikutnya.

Listyo bersama jajaran Polda Metro Jaya menggelar inspeksi mendadak dan memastikan ketersediaan masker di Pasar Glodok, Taman Sari, Jakarta Barat, Kamis (5/3). "Dari hasil pengecekan, dari ketersediaan stok yang ada kita lihat cukup," kata Listyo di Pasar Glodok, Kamis (5/3).

Baca Juga

Dia mengatakan, sebagian besar pembelinya adalah pedagang musiman yang melihat potensi keuntungan dari berjualan masker. "Kebanyakan yang membeli adalah pedagang musiman yang kemudian melihat peluang dari jual-beli masker ini tentunya akan mendapatkan keuntungan," ujarnya.

Stok masker di Pasar Glodok ini disebutnya sering disebar ke berbagai wilayah. Listyo menyebutkan stok masker di sana sangat banyak dan cukup untuk keperluan masyarakat sehari-hari. "Yang jelas dari distributor yang ada bahwa mereka secara rutin bisa mengeluarkan jumlah sesuai dengan mereka yang stok setiap hari," kata Listyo.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Iwan Kurniawan mengimbau masyarakat untuk tidak usah panik kehabisan peralatan kesehatan seperti masker karena stok memadai. "Dipastikan tidak akan kekurangan. Kita mengimbau kepada masyarakat jangan panik ya, jangan khawatir, tidak usah beli berlebihan kalaupun perlu ya secukupnya," ujar Iwan.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, mengatakan, akan ada perbedaan penindakan terhadap dua tipe penimbun masker di tengah merebaknya wabah virus corona (Covid-19). Ada penimbun yang hendak mencari keuntungan dan ada penimbun yang bertujuan menolong dengan membagikannya ke masyarakat.

"Kalau orang menimbun masker dengan niat mencari keuntungan pribadi, kemudian menimbun masker kemudian dijual dengan harga mahal, ya tentu itu akan ditindak," jelas Mahfud di kantornya, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (5/3).

Menurut Mahfud, tipe penimbun masker yang seperti itu akan mengacaukan situasi. Terhadap mereka dapat dikenakan pasal-pasal pelanggaran hukumnya, salah satunya melanggar hukum di bidang ekonomi. Hal berbeda akan dilakukan jika ada penimbun yang bertujuan untuk membagikan masker-maskernya secara gratis.

"Tapi kalau orang menimbun masker untuk dibagi tentu itu akan lain. Karena di dalam hukum pidana itu ada dua unsur. Satu ada perbuatannya, kedua ada mens reanya," ujar Mahfud.

Mens rea merupakan sikap batin pelaku pidana. Mahfud menjelaskan. Kedua tipe tersebut sama-sama melakukan perbuatan penimbunan masker. Tapi, mens reanya berbeda, yang satu ingin menolong, yang lainnya ingin mencari keuntungan.

"Sehingga berapa pun orang harus beli karena dalam keadaan panik. Itu yang ditindak oleh polisi. Saya kira polisi sudah proporsional melakukan itu," terangnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement