REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Psikologi Universitas Gadjah Mada (UGM) Bagus Riyono menilai, pembuktian aduan terkait adanya pegawai negeri sipil (PNS) yang berhubungan sesama jenis seperti disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo bakal sulit. Kecuali, kata ia, sudah ada yang melapor.
"Sulit untuk membuktikan. Kalau ada yang melapor baru bisa. Tapi kalau membuktikan ya tetap susah, maka perlu UU, sehingga ada rasa takut," kata Bagus saat dihubungi Republika.co.id, Jumat (6/3).
Untuk mencegah adanya hubungan sesama jenis antar-PNS seperti yang disampaikan Tjahjo, maka kata Bagus, terlebih dahulu diperlukan undang-undang yang tegas melarang PNS atau Aparatur sipil negara (ASN) berhubungan sesama jenis. Sehingga kemudian, bisa dilakukan pengawasan dan pengaturan turunan.
"Jadi itu harus ditegaskan undang-undangnya. Tidak bisa. Kita melakukan kebijakan secara parsial," ujar dia.
President of International Association of Muslim Psychologist ini menjelaskan, adanya undang-undang setidaknya memberikan rasa takut bagi para ASN untuk mencoba-coba melakukan hubungan sesama jenis. Namun, bila tidak ada undang-undang, maka lama kelamaan tindakan hubungan sesama jenis di kalangan ASN justru bisa menjadi hal yang biasa.
"Karena perilaku seperti itu sangat mudah sekali menyebar. Secara psikologis, manusia kalau tidak dijaga oleh kemampuan menahan diri, dorongan seksual akan kuat," jelasnya.
Karena itu, lanjut Bagus, bila pemerintah memang menginginkan tidak ada kejadian ASN penyuka sesama jenis, maka pemerintah harus mengambil langkah legislasi. Setelah ada undang-undang, sanksi yang akan diberikan menjadi jelas, terukur dan terpayungi secara hukum.
"Pak Tjahjo kan pejabat tinggi, harusnya dia bisa mem-push supaya undang - undang itu bisa diproses," ujar di kembali menambahkan.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengakui banyak menerima laporan banyak pegawai negeri sipil (PNS) yang berhubungan sesama jenis. Tindakan asusila itu akan ditindak dengan tegas asalkan laporan itu harus diperkuat dengan bukti foto/video yang mendukung.
"Intinya banyak pengaduan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait hal tersebut (PNS berhubungan sesama jenis) dan laporan itu pasti dibahas dengan Menpan RB, Kepala BKM dan instansi terkait lainnya untuk ambil keputusan," ujarnya saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (5/3).
Ia menegaskan, tindakan tersebut mempermalukan instansi. Kendati demikian, pihaknya mengaku kesulitan memberikan sanksi tegas karena belum ada regulasi yang mengatur hal ini. Apalagi, dia menambahkan, jika hanya menerima laporan tanpa disertai bukti. "Kalau hanya laporan kan sulit dibuktikan walau misalnya ada saksi mata," katanya.
Karena itu, ia meminta pengaduan kasus tersebut dilengkapi dengan alat bukti foto atau video yang bisa dipertanggungjawabkan. "Setidaknya mencemarkan institusi kalau memakai seragam kantor misalnya. Jadi tidak katanya saja," ujarnya