Jumat 06 Mar 2020 23:46 WIB

Penganiaya Balita di Tanjungpinang Ditetapkan Jadi Tersangka

Balita yang berumur tiga bulan diberi susu dengan cara menggoyangkan kepala.

Penganiayaan anak, ilustrasi
Penganiayaan anak, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,TANJUNGPINANG -- Penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang, Kepulauan Riau akhirnya menetapkan seorang wanita berinisial Ks (40), pengasuh yang dilaporkan menganiaya dua anak majikannya, sebagai tersangka.

Kepala Satreskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra, di Tanjungpinang mengatakan pihaknya telah melakukan penyelidikan terhadap laporan terkait adanya tindakan penganiayaan yang dilakukan pengasuh terhadap dua orang anak.

"Penyidik telah menetapkan tersangka atas kasus tersebut, dan kasusnya terus berjalan," kata Rio Jumat (6/3).

Rio mengungkapkan, tersangka melakukan penganiayaan dengan cara memberikan makanan kepada anak berumur empat tahun dengan cara disuapi dengan keras dan kencang. Sedangkan balita yang berumur tiga bulan diberi susu dengan cara menggoyangkan kepala balita secara tidak manusiawi.

"Perbuatan tersangka terekam CCTV yang ada di rumah korban. Karena penganiayaan ringan, tersangka wajib lapor ke Satreskrim Polres Tanjungpinang," ujarnya.

Perbuatan tersangka melanggar pasal 80 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tetang Perlindungan Anak.

 

sumber : ANTARA
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement