REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan mengaku akan mencari cara agar penyelenggaraan Pilpres dan Pileg dilakukan secara terpisah.
Hal tersebut disampaikan menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan agar pemilu tetap dilakukan secara serentak.
"Kami lagi cari jalan, apakah undang-undang atau amandemen UUD nanti ya sehingga bisa pemilu legislatif dan pilpres bisa dipisah," kata Zulkifli Hasan di Jakarta, Selasa (10/3).
Zulkifli mengatakan, keinginan agar pelaksanaan pemungutan suara pilpres dan pileg dipisah berkaca pada pelaksanaan Pemilu 2019 lalu yang memakan korban jiwa.
Lagi pula, dia berpendapat, bahwa pilpres seharusnya mempunyai wibawanya tersendiri karena memilih kepala pemerintahan sekaligus kepala negara.
"Oleh karena itu berbeda (dengan pileg). Bagaimana jalan keluar supaya dipisah, waktunya tidak sama," katanya.
Zulkifli memahami memisahkan kembali Pileg dan Pilpres bukan perkara mudah. Meski demikian, perkara tersebut perlu menjadi bahasan bersama untuk menyempurnakan pelaksanaan pilpres dna pileg.
Dia mengungkapkan, hal itu juga yang menjadi bahasan pertemuan PAN dan Nasional Demokrat (Nasdem) kali ini.
Zulkifli menegaskan, PAN sejak awal sebelum pemilu sudah tidak sepakat dengan keputusan untuk menyatukan Pileg dan Pilpres. Dia mengatakan, partai selanjutnya hanya mengikuti keputusan MK berkenaan dengan hal tersebut.
Hal serupa sebelumnya juga diungkapkan Ketua Umum Nasdem Surya Paloh. Dia mengusulkan agar pemilu serentak tak lagi diulangi melihat ekses yang timbul pada Pemilu serentak 2019 lalu.
Ia meyakini, beratnya pemilu serentak tidak hanya dirasakan Nasdem, tetapi juga partai lain. Paloh pun berharap agar pilkada dan pilpres dilakukan terpisah
"Kami memang sejogjanya berharap Mahkamah Konstitusi memutuskan agar pemilu serentak pada 2019 yang telah kita lalui untuk tidak lagi diulangi seperti apa yang telah kita lalui bersama," katanya.
Sebelumnya MK menolak permohonan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) terkait pemisahan pemilihan umum (pemilu) antara nasional (Pilpres, Pileg DPR dan DPD) dan lokal (kepala daerah dan DPRD).
Permohonan perkara nomor 55/PUU-XVII/2019 itu terkait uji materi Undang-Undang tentang Pemilu dan UU tentang Pilkada.
Paloh menganggap putusan MK tersebut menjadi pekerjaan rumah bagi partai peserta pemilu. Dia mengatakan, Fraksi Nasdem bakal mengajak duduk bersama dengan fraksi partai politik lain di DPR untuk memikirkan solusi yang terbaik dalam situasi tersebut.