Selasa 10 Mar 2020 19:41 WIB

Ini yang Dikhawatirkan Anggota DPD Saat BPJS tak Naik

Pemerintah harus mengikuti putusan MA yang membatalkan kenaikan iuran BPJS.

Red: Teguh Firmansyah
Pegawai melayani peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Kantor BPJS Kesehatan cabang Jakarta Selatan. ilustrasi(Republika/Agung Supriyanto)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Pegawai melayani peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Kantor BPJS Kesehatan cabang Jakarta Selatan. ilustrasi(Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Anggota DPD RI Dapil Bali Made Mangku Pastika mengkhawatirkan pembatalan kenaikan iuran Jaminan Kesehatan Nasional yang menyesuaikan dengan keputusan Mahkamah Agung bisa berdampak menurunnya kualitas pelayanan kesehatan yang diperoleh masyarakat. Hal itu disampaikan Pastika saat mengunjungi Rumah Sakit Umum Puri Raharja, di Denpasar, Selasa.

"Mau nggak mau pasti pemerintah harus mengikuti itu (pembatalan kenaikan iuran -red), karena itu harus dilaksanakan keputusan dari Mahkamah Agung," katanya.

Baca Juga

Menurut Pastika, sebelumnya pemerintah memutuskan untuk menaikkan iuran JKN yang dikelola BPJS Kesehatan karena menghadapi berbagai persoalan terkait kualitas pelayanan. Dengan penurunan itu, pasti akan menghadapi persoalan baru.

"Dengan diturunkan lagi (tarifnya), pastinya akan membawa persoalan baru, yang tentu saja pemerintah harus memperhitungkan itu. Misalnya dengan subsidinya diperbanyak, ya berarti akan ada pengeluaran lagi dari pemerintah, apakah akan begitu atau tidak, kita tunggu kebijakan dari pemerintah," ujar mantan Gubernur Bali dua periode itu.