Senin 16 Mar 2020 18:41 WIB

Fatwa Corona MUI: Boleh Ganti Shalat Jumat dengan Zhuhur

MUI menyatakan boleh ganti shalat Jumat dengan Zhuhur dengan catatan.

Rep: Umar Mukhtar/  Muhammad Fauzi Ridwan / Red: Nashih Nashrullah
MUI menyatakan boleh ganti shalat Jumat dengan Zhuhur dengan catatan. Gedung MUI Pusat(Republika TV/Havid Al Vizki)
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
MUI menyatakan boleh ganti shalat Jumat dengan Zhuhur dengan catatan. Gedung MUI Pusat(Republika TV/Havid Al Vizki)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengumumkan fatwa MUI nomor 14 tahun 2020, tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadinya wabah covid-19. Fatwa ini dibacakan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am di gedung MUI Pusat, di Jakarta, Senin (16/3). 

Di antara fatwa tersebut adalah terkait dengan pelaksanaan shalat berjamaah di masjid. Dalam poin fatwa yang kedua, orang yang telah terpapar virus Corona, wajib menjaga dan mengisolasi diri agar tidak terjadi penularan kepada orang lain. 

Baca Juga

Baginya shalat Jumat dapat diganti dengan shalat Zhuhur di tempat kediaman, karena shalat Jumat merupakan ibadah wajib yang melibatkan banyak orang sehingga berpeluang terjadinya penularan virus secara massal. 

Bagi orang tersebut, haram melakukan aktivitas ibadah sunnah yang membuka peluang terjadinya penularan, seperti jamaah shalat lima waktu/ rawatib, shalat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan tabligh akbar.