Selasa 17 Mar 2020 17:34 WIB

Tito Ingatkan Pemda, Lockdown Otoritas Pemerintah Pusat

Aturan lockdown tercantum dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan

Rep: Mimi Kartika/ Red: Andi Nur Aminah
Menteri Dalam Negeri Jenderal (Pol) Tito Karnavian(Republika/Prayogi)
Foto: Republika/Prayogi
Menteri Dalam Negeri Jenderal (Pol) Tito Karnavian(Republika/Prayogi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengingatkan kepala daerah terkait kebijakan lockdown atau pembatasan wilayah merupakan otoritas pemerintah pusat. Ia meminta pemerintah daerah (pemda) berkonsultasi dengan pusat terkait upaya pencegahan penyebaran virus corona.

"Dalam hal ini Bapak Presiden sudah menyampaikan bahwa untuk karantina kewilayahan, pembatasan kewilayahan kepala daerah untuk mengonsultasikan dengan Pemerintah Pusat dan yang telah ditunjuk oleh beliau adalah komandan atau Kepala Gugus Tugas Percepatan Covid-19 (Kepala BNPB)," ujar Tito dalam siaran persnya, Selasa (17/3).

Baca Juga

Hal itu ia ungkapkan dalam pertemuan dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan di Balai Kota, Selasa (17/3). Tito menjelaskan secara rinci mengenai ketentuan dan mekanisme pemberlakuan lockdown berdasarkan perundang-undangan.

Menurut Tito, aturan lockdown tercantum dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Ada empat jenis pembatasan yang disebut dengan karantina, mulai dari karantina rumah, karantina rumah sakit, karantina wilayah, dan pembatasan sosial yang bersifat massal atau massif di masyarakat.