Rabu 18 Mar 2020 10:34 WIB

Pengalokasian Ulang APBN dan APBD untuk Tangani Covid-19

Anggaran dialokasikan bukan hanya untuk mengobati penyakitnya, tetapi pengamanan.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Ratna Puspita
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mohammad Mahfud MD
Foto: Abdan Syakura
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mohammad Mahfud MD

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melakukan refocusing dan relocated anggaran APBN dan APBD untuk menanggulangi virus corona (Covid-19). Anggaran tersebut dialokasikan bukan hanya untuk mengobati penyakitnya, tetapi juga untuk pengamanan sosial, politik, ekonomi, dan kebutuhan pokok masyarakat.

"Refocusing dan relocated anggaran APBN dan APBD untuk memusatkan perhatian dalam rangka penyelamatan rakyat karena serangan corona ini, maka itu artinya di berbagai bidang ya," jelas Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, melalui video yang Republika terima, Rabu (18/3).

Baca Juga

Mahfud menjelaskan, semua bidang harus memfokuskan diri ke penanggulangan Covid-19. Anggaran APBN dan APBD yang dialokasikan ke penanganan Covid-19 itu tidak hanya untuk mengobati penyakitnya, tetapi juga untuk membuat pegamanan-pengamanan sosial, politik, ekonomi, dan kebutuhan pokok masyarakat.

"Terlebih lagi kebutuhan pokok masyarakat sehingga tidak perlu ada kelangkaan karena kesalahan kebijakan dari pemerintah daerah atau unit pemerintah tertentu, semuanya harus kompak," jelas dia.

Mahfud mengatakan, saat ini sudah ada satuan tugas untuk menangani masalah Covid-19 yang dipimpin oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Menurut dia, Kepala BNPB sudah diberi wewenang untuk berkoordinasi dengan daerah soal kebijakan yang akan diambil dalam penanggulangan Covid-19.

"Di dalam undang-undang sumbernya sudah disebutkan bahwa daerah sebelum membuat kebijakan khusus terkait dengan penanganan Covid-19 ini supaya berkonsultasi dengan satgas pusat agar ada koordinasi," kata dia.

Sebelumnya, pemerintah telah memperpanjang penatapan masa darurat penanganan penyebaran virus corona di Indoensia. Berdasarkan surat yang ditandantangani Kepala BNPB, status masa darurat tanggap corona diperpanjang hingga 29 Mei 2020 mendatang.

"Perpanjangan status keadaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu berlaku selama 91 hari terhitung sejak tanggal 29 Februari," bunyi surat BNPB yang diterima Republika di Jakarta, Selasa (17/3).

Perpanjangan status masa darurat dilakukan mengingat penyebaran virus corona semakin meluas. Hal tersebut juga telah menyebabkan jatuhnya banyak korban jiwa, kerugian harta benda, dampak psikologis serta mengancam dan mengganggu kehidupan masyarakat.

Dalam surat keputusan kepala BNPB nomor 13.A tahun 2020 juga menetapkan bahwa segala biaya yang dikeluarkan akan dibebankan pada dana siap pakai BNPB. Ketentuan akan diperbaiki jika terdapat kekeliruan dikemudian hari.

Surat tersebut ditandatangani oleh Kepala BNPB Doni Monardo. Surat itu juga disampikan kepada sejumlah kementerian dan Sekretaris Kabinet pemerintahan Preisden Joko Widodo. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement