Rabu 18 Mar 2020 11:47 WIB

Tito Minta Pemda Prioritaskan APBD untuk Penanganan Corona

Tito terbitkan aturan percepatan penanganan virus corona (Covid-19).

Rep: Mimi Kartika/ Red: Ratna Puspita
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian
Foto: Republika/Thoudy Badai
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) di lingkungan pemerintah daerah (pemda). Permendagri yang diundangkan pada 16 Maret 2020 itu mengatur tentang berbagai langkah antisipasi seperti penggunaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

Pasal 2 menyebutkan, pemda perlu memprioritaskan penggunaan APBD untuk antisipasi dan penanganan dampak penularan Covid-19 akibat virus corona baru. Ketentuan penggunaan APBD ini lebih lanjut diatur dalam pasal berikutnya.

Baca Juga

Pasal 4 tertulis, pemda dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBD. Pengeluaran itu dilakukan dengan pembebanan langsung pada belanja tidak terduga.

Dalam hal belanja tidak terduga tidak mencukupi, pemda dapat menggunakan dana dari hasil penjadwalan ulang capaian program dan kegiatan lainnya serta pengeluaran pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan. Pemda juga dapat memanfaatkan uang kas yang tersedia.

Kemudian, penjadwalan ulang capaian program dan kegiatan itu diformulasikan terlebih dahulu dalam perubahan dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat daerah dalam waktu paling lama satu hari. 

Tata cara pelaksanaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban belanja tidak terduga untuk mendanai kebutuhan antisipasi dan penanganan dampak penularan Covid-19 dilakukan dengan berbagai tahapan yang diatur dalam Permendagri ini.

Pertama, kepala perangkat daerah yang secara fungsional terkait dengan antisipasi dan penanganan dampak penularan Covid-19, mengajukan Rencana Kebutuhan Belanja untuk mengantisipasi dan menangani dampak penularan COVID-19. Paling lama satu hari kepada pejabat pengelola keuangan daeran selaku bendahara umum daerah.

Kedua, pejabat pengelola keuangan daerah selaku bendahara umum daerah mencairkan belanja tidak terduga kepada kepala perangkat daerah yang secara fungsional terkait dengan antisipasi dan penanganan dampak penularan COVID-19. Paling lama satu hari terhitung sejak diterimanya rencana kebutuhan belanja;

Ketiga, pencairan dana antisipasi dan penanganan dampak penularan Covid-19 dilakukan dengan mekanisme sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Keempat, pencairan itu diserahkan kepada bendahara pengeluaran perangkat daerah yang secara fungsional terkait dengan antisipasi dan penanganan dampak penularan Covid-19.

Kelima, penggunaan dana dicatat pada buku kas umum tersendiri oleh bendahara pengeluaran pada perangkat daerah yang secara fungsional terkait dengan antisipasi dan penanganan dampak penularan Covid-19.

Keenam, kepala perangkat daerah yang secara fungsional terkait dengan antisipasi dan penanganan dampak penularan Covid-19, bertanggungjawab secara fisik dan keuangan terhadap dana antisipasi dan penanganan dampak penularan Covid-19 yang dikelolanya.

Ketujuh, pertanggungjawaban atas penggunaan dana antisipasi dan penanganan dampak penularan Covid-19, disampaikan oleh kepala perangkat daerah yang secara fungsional terkait dengan antisipasi dan penanganan dampak penularan Covid-19, kepada pejabat pengelola keuangan daerah dengan melampirkan bukti pengeluaran yang sah dan lengkap atau surat pernyataan tanggung jawab belanja. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement