Rabu 18 Mar 2020 17:04 WIB

Harga Gas Turun akan Dongkrak Pendapatan Pajak dan Dividen

Konsekuensi penurunan harga gas adalah pengurangan penerimaan di hulu migas.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Friska Yolandha
Pekerja menjemur tepung aren menggunakan olahan tradisional di Desa Payungsari, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Minggu (20/10). Pemerintah memberlakukan penurunan harga gas industri mulai 1 April 2020. Harga gas industri yang dipatok di angka 6 dolar AS per MMbtu berlaku untuk enam sektor industri yang tertuang dalam Perpres nomor 40 tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas, plus satu sektor lagi yakni pembangkit listrik.
Foto: ANTARA FOTO/Adeng Bustomi
Pekerja menjemur tepung aren menggunakan olahan tradisional di Desa Payungsari, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Minggu (20/10). Pemerintah memberlakukan penurunan harga gas industri mulai 1 April 2020. Harga gas industri yang dipatok di angka 6 dolar AS per MMbtu berlaku untuk enam sektor industri yang tertuang dalam Perpres nomor 40 tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas, plus satu sektor lagi yakni pembangkit listrik.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral, Arifin Tasrif memastikan harga gas khusus industri akan mulai diterapkan pada 1 April 2020. Ia memastikan penurunan harga gas tersebut tidak akan mengurangi besaran penerimaan kontraktor migas.

"Rencana penurunan harga gas menjadi 6 dolar AS (per mmbtu) mengikuti Perpres Nomor 40 Tahun 2016. Untuk bisa menyesuaikan harga 6 dolar AS per mmbtu tersebut, maka harga gas di hulu harus bisa diturunkan antara 4 dolar AS-4,5 dolar AS per mmbtu, dan biaya transportasi dan distribusi bisa diturunkan antara 1,5 dolar AS-2 dolar AS per mmbtu," ujar Arifin, Rabu (18/3).

Baca Juga

Penurunan harga gas tersebut juga diterapkan untuk sektor kelistrikan dalam rangka menyediakan listrik yang terjangkau bagi masyrakat dan mendukung pertumbuhan industri. Penurunan harga gas untuk industri termasuk pupuk dan PLN tidak menambah beban keuangan negara.

Akan terdapat pengurangan penerimaan pemerintah di hulu migas. Namun, terdapat tambahan pendapatan pemerintah dari pajak dan dan deviden, penghematan subsidi listrik, pupuk dan kompensasi PLN, serta terdapat penghematan karena konversi pembangkit listrik dari diesel ke gas.

"Tentu saja konsekuensinya dibidang hulu gas, penerimaan pemerintah bisa berkurang tapi ini bisa dikompensasi dengan pengurangan biaya subsidi dan (pengurangan) biaya kompensasi (PLN), dan kontribusi dari peningkatan pajak dan deviden. Juga terdapat penghematan dari konversi bahan bakar pembangkit listrik dari diesel ke gas," ujar Arifin.

Penurunan pendapatan di sisi transportasi dan distribusi gas akan dikompensasi antara lain dengan jaminan pasokan gas, tambahan pasokan gas, dan efisiensi perusahaan.

"Terkait dengan biaya transportasi gas, kami juga telah melakukan pembahasan dengan transporter gas utama, jadi investasi yang sudah 10-12 tahun beroperasi memiliki nilai depresiasi yang bisa dipertimbangkan, dan melakukan efisiensi di perusahaan sendiri dengan kontribusi yang signifikan. Kami juga mengupayakan agar kebutuhan aliran gas (alokasi gas) untuk bisa memenuhi kapasitas pipa nya kita siapkan. Kami menghimbau agar transporter gas bisa membuka akses kepada supplier gas yang lain, supaya volume nya juga bisa dioptimalkan lebih banyak lagi," tambah Arifin.

Sebagaimana diketahui bahwa sumber gas Indonesia cukup banyak. Menteri Arifin menyampaikan bahwa terdapat sumber gas dari lapangan Sakakemang yang beroperasi tahun 2021. Kemudian tahun 2023, terdapat gas yang selama ini dijual ke luar negeri akan dialokasikan untuk dalam negeri.

"Kemudian kita akan terus mengembangkan infrastruktur gas. Kita harus bisa memasang jaringan pipa dari Aceh sampai ke Jawa Timur, kemudian di Sulawesi maupun di Kalimantan. Ini membutuhkan waktu hingga 2 hingga 3 tahun. Selain pipa kita juga harus bisa memiliki lagi receiving terminal sehingga LNG tersebut bisa ditampung di Receiving terminal untuk bisa didistribusikan kepada pemakai," tutup Menteri Arifin.

Penurunan harga gas tersebut, akan mendorong terciptanya multiplier effect dan pertumbuhan ekonomi, termasuk penciptaan lapangan kerja baru. Selain itu akan meningkatkan daya saing industri untuk eskpor dan substitusi impor, serta menjaga keberlangsungan industri pupuk dalam rangka swasembada dan ketahanan pangan nasional.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement