Rabu 18 Mar 2020 18:30 WIB

WNI Positif Covid-19 di Singapura Jadi 11 Orang

KBRI mengatakan 11 orang WNI positif terinfeksi corona di Singapura.

Masih ada perdebatan terkait risiko tinggi penderita asma terinfeksi corona (Foto: Ilustrasi corona).(www.freepik.com)
Foto: www.freepik.com
Masih ada perdebatan terkait risiko tinggi penderita asma terinfeksi corona (Foto: Ilustrasi corona).(www.freepik.com)

REPUBLIKA.CO.ID, BATAM -- Kedutaan Besar RI (KBRI) di Singapura mencatat, sebanyak 11 orang warga negara Indonesia dinyatakan positif corona atau Covid-19 di negara itu, hingga Rabu (18/3). KBRI terus melakukan pemantauan dan berkoordinasi dengan pihak yang berwenang di Singapura terkait penanganan WNI positif corona.

Kepala Fungsi Pensosbud KBRI Singapura, Ratna Lestari Harjana mengatakan Kementerian Kesehatan Singapura mengumumkan dua orang WNI sebagai kasus positif Covid-19 ke-262 dan 264 di negara setempat. "Dengan ini, total 11 WNI yang telah dikonfirmasi positif Covid-19 di Singapura," tulis KBRI dalam siaran pers.

Baca Juga

Satu di antara WNI positif Covid-19 itu sudah dinyatakan sembuh dan dipulangkan dari rumah sakit. Sebanyak 10 WNI masih dirawat di rumah sakit, tujuh dalam kondisi stabil dan tiga lainnya dalam perawatan di ICU.

Ratna menjelaskan 11 WNI yang positif Covid-19 yaitu kasus ke-21 merupakan WNI perempuan berusia 44 diumumkan positif corona pada 4 Februari dan telah dinyatakan sembuh dan dipulangkan dari rumah sakit pada 18 Februari. Kemudian Kasus ke-133 WNI perempuan berusia 62 tahun, kasus ke-147 WNI lelaki berusia 64 tahun, kasus ke-152 WNI lelaki berusia 65 tahun, kasus ke-170 WNI perempuan berusia 56 tahun dan kasus ke-181 WNI lelaki berusia 83 tahun.

Lalu kasus ke-182 WNI perempuan berusia 76 tahun, kasus ke-212 WNI lelaki berusia 64 tahun, kasus ke-237 WNI berusia 36 tahun, kasus ke-262 WNI perempuan berusia 20 tahun dan kasus ke-264 WNI perempuan berusia 41 tahun. KBRI akan terus melakukan pemantauan secara dekat dan berkoordinasi dengan pihak yang berwenang terkait penanganan WNI tersebut.

Dalam kesempatan itu, KBRI menyampaikan, sejak 7 Maret, seluruh pendatang yang mengunjungi Singapura dengan short-term visit pass (visa turis/kunjungan 30 hari) yang menjalani pengobatan Covid-19 di Singapura diharuskan membayar biaya pengobatan tersebut. Ketentuan pembatasan kunjungan terbaru dari Pemerintah Singapura dan kewajiban melaksanakan Stay Home Notice/SHN di Singapura harus dipatuhi karena terdapat sanksi hukum bagi yang melanggar.

"KBRI Singapura kembali mengingatkan kepada seluruh WNI yang berada di Singapura dan WNI yang berencana untuk berkunjung ke Singapura bahwa status DORSCON Oranye masih berlaku di Singapura untuk mengatasi COVID-19, sehingga kewaspadaan yang tinggi masih tetap diperlukan, khususnya apabila menghadiri kegiatan yang melibatkan banyak peserta dan berkunjung ke tempat umum," katanya.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement