Kamis 19 Mar 2020 00:37 WIB

Dituntut 5 Tahun Penjara, Dirkeu AP II Ajukan Pledoi

Diduga, uang suap yang diterima Andra untuk memuluskan PT Inti.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Agus Yulianto
Terdakwa kasus suap proyek Baggage Handling System (BHS) di PT Angkasa Pura Propertindo Andra Y Agussalam (kiri) Bergegas usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (18/3/2020). (ANTARA/Galih Pradipta)
Foto: ANTARA/Galih Pradipta
Terdakwa kasus suap proyek Baggage Handling System (BHS) di PT Angkasa Pura Propertindo Andra Y Agussalam (kiri) Bergegas usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (18/3/2020). (ANTARA/Galih Pradipta)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta untuk menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Mantan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y Agussalam. Dalam surat tuntutan yang dibacakan pada Rabu (18/3) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jaksa KPK juga menjatuhkan denda Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan. 

Jaksa KPK menilai, Andra terbukti menerima suap 71 ribu dollar AS dan 96,7 ribu dollar Singapura dari Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Darman Mappangara.

"Terdakwa Andra Agussalam terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Haerudin di Ruang Sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/3).

Diduga, uang suap yang diterima Andra untuk memuluskan PT INTI menjadi pelaksana pekerjaan pemasangan Semi Baggage Handling System (BHS). Uang itu diterima Andra secara bertahap.

Masih dalam tuntutan, untuk pertimbangan, hal yang memperberat Andra lantaran tidak mengakui perbuatannya selama proses persidangan. Padahal, dari fakta yang diungkapkan penuntut umum, Andra turut serta menyelewengkan perbuatannya selaku Dirkeu AP II.

"Terdakwa terbukti merupakan pelaku yang aktif dalam melakukan kejahatan, terdakwa berusaha menutupi kejahatan seolah-olah sebagai pembayaran utang piutang," ujar Jaksa Haerudin. 

Sementara hal yang meringankan, Andra diketahui belum pernah menjalani proses hukum. Setelah mendengarkan tuntutan atas dirinya, Andra memilih untuk membuat pleidoi yang akan dibacakan pada Senin (30/3) pekan depan.

Atas perbuatannya, Andra dijerat melanggar Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement