Kamis 19 Mar 2020 19:13 WIB

Indonesia Tangguhkan Bebas Visa untuk WNA

Seluruh WNA yang ingin ke Indonesia kini harus menyertakan surat keterangan sehat.

Pesawat melakukan pendaratan di Bandara Soekarno Hatta, Tanggerang, Baten (ilustrasi)
Foto: Republika/Rakhmawaty la'lang
Pesawat melakukan pendaratan di Bandara Soekarno Hatta, Tanggerang, Baten (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Untuk meminimalisasi penularan virus corona atau Covid-19, pemerintah Indonesia menangguhkan selama satu bulan fasilitas bebas visa dan visa saat kedatangan (visa on arrival) yang selama ini diberikan bagi warga negara asing (WNA) dari sejumlah negara.

Melalui kebijakan yang mulai diberlakukan pada Jumat (20/3) pukul 00.00 tersebut, seluruh WNA yang ingin berkunjung ke Indonesia harus mengajukan visa pada perwakilan RI yang ada di luar negeri, dengan menyertakan berbagai dokumen yang disyaratkan termasuk surat keterangan sehat (health certificate).

Kebijakan ini juga berlaku bagi WNA yang akan mengajukan visa diplomatik/dinas.

“Kita tidak melarang WNA masuk ke Tanah Air, saya garis bawahi pemerintah tidak melarang WNA masuk ke Indonesia. Tetapi mekanisme izin atau visa mereka untuk datang ke Indonesia, itu yang kita beri penyesuaian, dengan demikian mereka harus mengajukan proses visa kembali,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah saat menyampaikan taklimat media melalui konferensi video, Kamis (19/3).

Selain kebijakan yang diberlakukan bagi seluruh WNA, pemerintah Indonesia juga menerapkan larangan masuk atau transit bagi pendatang (travelers) yang selama 14 hari terakhir mengunjungi China, Korea Selatan (hanya khusus wilayah Daegu dan Provinsi Gyeongsangbuk-Do), Italia, Inggris, Swiss, Vatikan, Perancis, Jerman, Spanyol serta Iran.

Peraturan ini termasuk dalam "Kebijakan Tambahan Pemerintah Indonesia terkait Perlintasan Orang dari dan ke Indonesia" yang diumumkan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi pada 17 Maret 2020.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement