REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - - Akses transportasi laut menuju Kabupaten Kepulauan Seribu, DKI Jakarta, untuk sementara waktu dibatasi. Saat ini kapal milik Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta maupun kapal tradisional hanya melayani masyarakat yang berdomisili di Kepulauan Seribu dan pegawai Pemerintah yang bertugas di Kepulauan Seribu (TNI/POLRI/Pemda). Sedangkan akses bagi wisatawan maupun warga dari luar Kepulauan Seribu untuk sementara ditutup.
Kebijakan pembatasan yang dimulai sejak tanggal 20 Maret 2020 ini sebagai tindak lanjut Instruksi Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pengoperasian Kapal Angkutan Penumpang di Perairan Provinsi DKI Jakarta pada Masa Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia.
Kepala Kantor KSOP Kelas IV Muara Angke Anggiat Douglas Silitonga mengatakan, pembatasan tersebut sebagai upaya untuk mengantisipasi dan mencegah penyebaran Covid-19 semakin luas, khususnya di wilayah Kepulauan Seribu.
Menurut Anggiat, penutupan sementara akses wisatawan telah dilakukan sejak 20 Maret 2020 lalu hingga batas waktu yang belum ditentukan. Penutupan berlaku untuk semua rute kapal dari pelabuhan Kaliadem Muara Angke menuju semua pulau di Kepulauan Seribu.
Pihaknya menyatakan, telah berkoordinasi dengan Kepala UPPD I dan UPPD II Dishub Provinsi DKI Jakarta serta Kepala Kantor KSOP Kelas IV Kepulauan Seribu untuk memberangkatkan kapal penumpang di seluruh pelabuhan milik Dishub Provinsi DKI Jakarta yang khusus mengangkut masyarakat/penduduk Kepulauan Seribu serta pegawai Pemerintah yang bertugas di Kepulauan Seribu.
"Dalam pelaksanaanya setiap calon penumpang wajib menunjukkan KTP Kepulauan Seribu saat membeli tiket maupun ketika naik ke atas kapal. Jika bukan warga pulau maka tidak diperkenankan ikut naik ke kepal," kata Anggiat dalam keterangannya yang diterima Republika.co.id, Selasa (24/3).
Terkait kebijakan social distancing, pihaknya juga mengatur jumlah penumpang yang bisa diangkut yakni tidak melebihi dari 50 persen kapasitas angkut maksimal kapal.
Di samping itu, untuk antisipasi dan pencegahan Virus Corona, di Pelabuhan Kaliadem telah dilakukan penyemprotan disinfektan dan pemeriksaan suhu tubuh bagi setiap calon penumpang serta disiapkan juga wastafel, sabun dan hand sanitizer.
Sedangkan bagi para petugas yang melakukan pelayanan di Dermaga Kaliadem, sesuai arahan dari Dirjen Perhubungan Laut, agar para Petugas selalu menjaga jarak aman sesuai SOP, yaitu minimal 1 (satu) meter dari para petugas lain dan calon penumpang.