Jumat 27 Mar 2020 05:39 WIB

Pengamat: Wabah Covid-19 Ancam Narapidana

Risiko penularan di lapas sangat tinggi, apalagi seluruh lapas kelebihan kapasitas.

Ilustrasi virus corona dari Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC) Amerika Serikat.
Foto: CDC via AP, File
Ilustrasi virus corona dari Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC) Amerika Serikat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah menyatakan wabah Covid-19 dapat mengancam narapidana, khususnya lembaga pemasyarakatan (lapas) yang melebihi kapasitas. "Apalagi, instruksi terkait sosial distance sama sekali tidak bisa berjalan di lapas maupun di rutan," kata Trubus dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Kamis (27/3).

Ia berpendapat Lapas menjadi salah satu zona merah penyebaran Covid-19, karena tingginya risiko penularan. Apalagi, seluruh lapas di Indonesia sudah mengalami kelebihan kapasitas.

Baca Juga

Trubus mencontohkan, Rutan Cipinang yang seharusnya hanya dihuni 1.000 orang, saat ini penghuninya sudah mencapai 4.000 orang. Akibatnya, instruksi pemerintah untuk tidak membuat kerumunan tidak bisa dilakukan.

Karena itu, dirinya meminta legislatif mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Pemasyarakatan menjadi Undang-undang (UU). "DPR bisa bergerak cepat dengan mengesahkan UU Pemasyarakatan. Jika tidak, maka ancaman mewabahnya Virus Corona bukan tidak mungkin akan menyasar ke dalam lapas," katanya.

Dia menambahkan, masalah RUU Pemasyarakatan tersebut sudah cukup mendesak. Permasalahannya bukan hanya kelebihan kapasitas, namun masalah lain seperti sumber daya manusia (SDM) yang profesional.

Dengan disahkannya undang-undang tersebut, maka akan berpengaruh terhadap pencegahan atas Covid-19. Selain pengesahan RUU, itu juga akan menjadi entry point untuk pembenahan lapas, untuk payung hukum, perangkat, dan teknologi. Apalagi sekarang masalah teknologi belum diperbarui dan sistem informasi juga perlu untuk diperbarui.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement