REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Habiburrokhman menilai rencana penerapan darurat sipil untuk penanganan Covid-19 yang disampaikan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) tak lagi relevan. Rencana Darurat Sipil juga mendapat penolakan dari berbagai kalangan.
"Kami menampung kegelisahan masyarakat, kami ingin menyampaikan soal penolakan banyak masyarakat tentang (penerapan) Darurat Sipil. Kalau kita baca keseluruhan Perppu tersebut, saya pikir sudah tidak relevan lagi," ujar Habiburrokhman dalam Rapat Daring Komisi III DPR RI dan Polri pada Selasa (31/3).
Habiburrokhman menyoroti landasan penerapan Darurat Sipil, yakni Perppu nomor 23 tahun 1959. Ia menilai, pasal - pasal yang ternyata tidak relevan dengan kondisi Indonesia saat ini. Hanya Pasal 19 yang yang menyatakan bahwa Penguasa darurat sipil berhak melarang orang keluar rumah.
"Yang lainnya bahkan banyak sekali institusi yang diatur di Perppu tersebut padahal sekarang sudah tidak ada. Seperti menteri pertama, apa itu, sekarang tidak ada," ujar Habiburrokhman.