Selasa 31 Mar 2020 17:13 WIB

Longgarkan Defisit, Presiden Teken Perppu Relaksasi APBN

Perppu melonggarkan batas defisit menjadi di atas 3 persen.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Friska Yolandha
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengantisipasi pelebaran defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2020 hingga 5,07 persen.
Foto: Antara/Hafidz Mubarak
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengantisipasi pelebaran defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2020 hingga 5,07 persen.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengantisipasi pelebaran defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2020 hingga 5,07 persen. Angka ini jelas jauh lebih tinggi dari batas aman yang ditetapkan dalam UU nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yakni 3 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Perekonomian nasional tahun ini memang terpukul oleh penyebaran Covid-19.  

Untuk menyiasati melebarnya defisit anggaran tahun ini, Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) sebagai alternatif dari dari UU lama yang mengatur tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan. Di dalamnya, dilakukan relaksasi kebijakan APBN dengan batas defisit dilonggarkan di atas 3 persen.

Baca Juga

"Perppu ini juga kita terbitkan untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya defisit APBN yang diperkirakan mencapai 5,07 persen. Kita membutuhkan relaksasi kebijakan defisit APBN di atas 3 persen," jelas Presiden Jokowi dalam keterangan persnya di Istana Kepresidenan Bogor, Selasa (31/3).

Kendati begitu, relaksasi kebijakan APBN ini hanya berlaku untuk tiga tahun, dimulai 2020 dan berlanjut untuk 2021 serta 2022. Setelahnya, mulai tahun 2023, pemerintah punya kewajiban untuk mengembalikan lagi defisit APBN ke batas aman 3 persen sesuai dengan UU Keuangan Negara.

"Saya mengharapkan dukungan dari DPR RI agar Perppu yang baru saja saya tanda tangani ini akan segera diundangkan dan dilaksanakan. Dan dalam waktu secepatnya kami akan menyampaikan ke DPR RI untuk mendapat persetujuan menjadi UU," kata Jokowi.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengonfirmasi risiko pelebaran defisit anggaran yang bisa jadi akan tembus 3 persen. Di sisi lain, pertumbuhan ekonomi nasional juga diprediksi ikut melambat. Pemerintah menghitung, bila pandemi Covid-19 di Indonesia bisa segera diatasi maka ekonomi Indonesia masih bisa dijaga tumbuh di rentang 2,5 persen sampai 3 persen di kuartal II 2020.

Angka defisit APBN yang disebut oleh Menkeu Sri Mulyani memang jauh lebih lebar dari prediksi sebelumnya. Awal Maret ini, Sri masih yakin pelebaran defisit bisa dijaga di rentang 2,2 persen hingga 2,5 persen sepanjang tahun. Target aslinya, defisit dipatok sebesar Rp 307,2 triliun atau 1,76 persen dari porsi APBN. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement