Rabu 01 Apr 2020 12:17 WIB

Bawaslu Tetap Proses Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN

Pelanggar akan diberikan sanksi administrasi pembatalan sebagai calon dan pidana.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Ratna Puspita
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Ratna Dewi Pettalolo,
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Ratna Dewi Pettalolo,

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Ratna Dewi Pettalolo, mengatakan, pihaknya masih melaksanakan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan Pilkada 2020 di tengah pandemi virus corona. Terutama perbuatan yang berpotensi terjadi di luar empat tahapan Pilkada 2020 yang ditunda.

"Ada beberapa kasus yang sekarang sedang berproses, pelanggaran hukum lain atau netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), pidana, dan etik," ujar Ratna kepada Republika.co.id, Rabu (1/4).

Baca Juga

Ratna menjelaskan, perbuatan yang dimaksud yaitu larangan melakukan mutasi jabatan enam bulan sebelum penetapan pasangan calon. Pelanggar akan diberikan sanksi administrasi pembatalan sebagai calon dan pidana. 

Demikian juga larangan tentang netralitas ASN. Pengawasan ini terus dilakukan sampai nanti diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, termasuk Peraturan KPU tentang jadwal dan tahapan.

Ratna mengatakan, Bawaslu provinsi yang menangani kasus dugaan pelanggaran masih memprosesnya secara normal tidak online. Tentunya tetap melaksanakan proses pemeriksaan dengan berpedoman pada protokol penanganan pencegahan penyebaran virus corona. 

"Alhamdulillah sampai saat ini belum ada kendala teknis dan proses pemeriksaan berjalan normal tidak secara online. Tetapi mengantisipasi kondisi darurat ini kami sudah mengeluarkan surat edaran untuk bisa pemeriksaan secara online," kata Ratna.

Ratna memaparkan, data per 27 Maret 2020, Bawaslu telah memeriksa 475 dugaan pelanggaran Pilkada 2020. Dugaan pelanggaran berupa temuan sebanyak 491 kasus dan laporan dari masyarakat sebanyak 84 kasus. 

Namun, setelah dilakukan kajian awal, sebanyak 103 kasus dinyatakan bukan merupakan termasuk pelanggaran. 

Berdasarkan jenis pelanggarannya terdapat empat jenis yakni dugaan pelanggaran administrasi sebanyak 139 kasus, pidana sebanyak dua kasus, kode etik 16 kasus, dan dugaan pelanggaran hukum lainnya sebanyak 318 kasus.

Sementara, Bawaslu telah memeriksa 345 kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN dari seluruh Indonesia yang menggelar pilkada. Dari 345 kasus tersebut, Bawaslu selesai melakukan pemeriksaan 297 kasus dan telah menyerahkan hasil rekomendasi kepada Komisi ASN (KASN), 37 kasus dihentikan, dan 11 kasus masih dalam proses pemeriksaan. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement