REPUBLIKA.CO.ID, oleh Ronggo Astungkoro, Antara
Pemerintah memastikan tidak berencana memberi remisi atau membebaskan secara bersyarat narapidana korupsi saat pandemi corona atau Covid-19. Sebelumnya, usulan ini dilemparkan oleh Menkumham Yasonna Laoly yang kemudian diralat oleh Menko Polhukam Mahfud MD.
"Tindak pidana korupsi itu sebenarnya tidak uyu-uyuan juga sih tempatnya sudah luas, sudah bisa melakukan physical distancing. Malah diisolasi di sana lebih bagus daripada di rumah," jelas Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, melalui video singkat, dikutip Ahad (5/4).
Selain itu, dia juga menyebut pemerintah tetap berpegang pada sikap Presiden Joko Widodo pada 2015 lalu terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012. Kala itu, kata dia, Jokowi menyatakan tidak akan mengubah peraturan tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan tersebut.