Kamis 09 Apr 2020 18:16 WIB

Dradjad: Potong Birokrasi Pemutusan Status Terpapar Covid-19

Birokrasi pemutusan status terpapar Covid-19 dinilai terlalu panjang

Dradjad Wibowo
Foto: republika/joko sadewo
Dradjad Wibowo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ketua Dewan Pakar PAN Dradjad Wibowo mengusulkan agar birokrasi tes Covid-19 untuk memutuskan seseorang positif terpapar atau tidak, perlu dipotong. Menurutnya, perlu desentralisasi pemeriksaan Corona tipe Covid-19 ini.

“Prosedur pemeriksaan Covid-19 yang diatur dalam Kepmenkes No. HK.01.07/Menkes/182/2020 tanggal 16 Maret 2020 cenderung sentralistis dan birokratis,” kata Dradjad, kepada Republika.co.id, Kamis (9/4).

Dalam hal pengetesan Covid-19, dijelaskan Dradjad, keputusan positif tidaknya satu spesimen terkena Covid-19 hanya di tangan Balitbangkes bersama Ditjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P). Rute yang harus dilalui spesimen pun panjang. Yaitu, dari rumah sakit rujukan ke laboratorium pemeriksa, lalu ke Laboratorium Pusat Penyakit Infeksi Prof Dr Oemijati, lalu ke pimpinan Balitbangkes dan Ditjen P2P, baru kembali ke Dinkes, terus ke rumah sakit rujukan.

Jika spesimen berasal dari RS non-rujukan, apalagi puskesmas, jalurnya lebih panjang lagi.  Contohnya, spesimen dari Sulut harus dikirim ke Balai Besar Laboratorium Kesehatan Makassar, lalu mengikuti jalur panjang di atas. "Berapa waktu yang habis dalam perjalanan?” ungkap Dradjad.

Belum lagi, Kepmenkes di poin 8 mengatur, seluruh pembiayaan pemeriksaan dibebankan ke DIPA masing-masing laboratorium. "Lha anggaran mereka cekak, biaya tes mahal, lalu mereka bisa nge-tes berapa banyak dan berapa cepat,” kata Dradjad.

Kementerian BUMN baru saja mendatangkan 18 unit Roche LightCycler dan 2 MagNa Pure LC. Keduanya alat RT-PCR (reverse transcription polymerase chain reaction) yang berstandar dunia. Ke-20 alat itu akan disebar ke RS BUMN di berbagai provinsi.

"Langkah di atas patut diapresiasi. Tapi jika spesimennya dan keputusannya terhambat birokrasi, alat di atas jadi kurang maksimal perannya,” papar dia.

Karena itu, Dradjad meminta agar birokrasi tes RT-PCR COVID-19 ini dipotong. Jika perlu, lakukan desentralisasi pemeriksaan. Beri pemerintah daerah anggaran Covid-19 yang cukup. Jangan beban PSBB ditimpakan ke daerah, tapi anggaran COVID-19 tersentralisasi.

"Kemenkes mengoordinasikan dan mengontrol kualitas pemeriksaan.  Kita perlu cepat. Jangan birokratis di tengah ancaman wabah,” ungkapnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement