Kamis 09 Apr 2020 22:03 WIB

Ini Sanksi untuk ASN yang Nekat Mudik

Menpan RB mengatakan ASN yang masih nekat mudik akan kena sanksi tegas.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bayu Hermawan
Menpan RB Tjahjo Kumolo (kiri)
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Menpan RB Tjahjo Kumolo (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo mengingatkan kembali Aparatur Negeri Sipil (ASN) untuk tidak mudik di tengah pandemi Covid-19. Tjahjo menegaskan, ASN yang nekat mudik setelah keluarnya surat edaran Menpan Nomor 46 Tahun 2020 tentang pembatasan bepergian ke luar daerah/mudik bagi aparatur sipil negara (ASN), bakal terkena sanksi berdasarkan PP 53/2010 dan PP 49/2018.

Tjahjo menerangkan, berdasarkan PP 53/2010, sanksi terbagi tiga kategori pelanggaran, ringan, sedang hingga berat. "Nekat mudik menurut hemat kami masuk kategori sedang," ujar Tjahjo melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Kamis (9/4).

Baca Juga

Tjahjo mengungkap pertimbangan nekat mudik sebagai pelanggaran sedang, lantaran larangan mudik merupakan kebijakan Presiden menyikapi situasi darurat/genting pandemi Covid-19. Karena itu, ia menilai sudah sepatutnyanya ASN harus memberikan contoh bagi masyarakat.

Politikus PDIP itu menjelaskan, ada beberapa sanksi yang akan dikenakan bagi pelanggaran disiplin sedang, mulai penundaan kenaikan gaji, penundaan kenaikan pangkat, hingga penurunan pangkat.

"Penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun, penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun," ujar Tjahjo.

Selain itu, Tjahjo menambahkan, bahwa ASN bisa dikenakan sanksi disiplin berat jika PNS yang nekat mudik terbukti positif Covid-19. "Kepala BKN menambahkan, bila yang nekat mudik terbukti positif covid-19, yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi disiplin berat karena membahayakan orang lain," ujarnya.

Sedangkan, sanksi bagi pelanggar disiplin berat antara lain penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga  tahun, penurunan jabatan setingkat lebih rendah.

"Pencopotan dari jabatan, dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, serta pemberhentian tidak dengan hormat," ujar mantan Menteri Dalam Negeri tersebut.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement