Jumat 10 Apr 2020 22:30 WIB

Komponen Cadangan Corona Masih Menunggu PP

Komponen cadangan bisa diturunkan untuk membantu penanganan wabah.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Muhammad Hafil
Komponen Cadangan Masih Menunggu PP. Foto ilustrasi: Virus corona (ilustrasi).
Foto: www.freepik.com
Komponen Cadangan Masih Menunggu PP. Foto ilustrasi: Virus corona (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pembentukan Komponen Cadangan masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) dari Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (PSDN). Tapi, kini Kementerian Pertahanan (Kemhan) masih fokus terhadap penanganan Covid-19 terlebih dahulu.

"Belum (keluar). Masih di Setneg (Kementerian Sekretariat Negara)," ujar Direktur Jenderal Potensi Pertahanan Kemenhan, Bondan Tiara Sofyan, kepada Republika, Jumat (10/4).

Baca Juga

Di samping itu, Karo Humas Kemhan, Brigjen TNI Totok Sugiharto, menyebut pihaknya kini sedang konsentrasi terhadap penanganan Covid-19 terlebih dahulu. Ia menjelaskan, sebenarnya Komponen Cadangan besar kemungkinan dapat diturunkan untuk membantu penanganan wabah seperti yang terjadi saat ini.

"Insya Allah pasti bisa (diterjunkan untuk membantu komponen utama di saat terjadi wabah seperti saat ini)," jelas dia.

Tapi, hal itu tidak mungkin terjadi saat ini karena aturan pelaksananya belum ada. Selain itu, membentuk Komponen Cadangan juga membutuhkan waktu untuk pendidikan terhadap para pesertanya.

Setiap negara memiliki ciri khas bela negara melalui wajib militer (wamil)-nya masing-masing. Untuk Indonesia, yang akan diberlakukan bukanlah sistem wamil, melainkan pembentukan Komponen Cadangan (Komcad) yang proses rekrutmennya berbasis kesukarelaan.

"Wamil di Korea, wamil di Singapura, wamil di Vietnam kan beda-beda semua. Kalau ditanya perbedaanya apa, ya beda. Itu (ciri khas utama Indonesia) kita sukarela," kata Bondan Jumat (21/2) lalu.

Komcad, kata Bondan, bukanlah wamil karena masyarakat tidak diwajibkan untuk mengikutinya. Masuk-tidaknya seseorang ke dalam Komcad bersifat kesukarealaan orang tersebut.

Masyarakat dengan kriteria tertentu dalam rentang usia 18-35 tahun dapat mendaftarkan diri secara sukarela untuk menjadi bagian dari Komcad. Barulah setelah itu mereka dibekali kemampuan dasar militer.

"Dia bukan wamil, pendaftaran Komcad dibuka secara sukarela untuk usia 18-35 tahun," jelas Bondan.

Bondan menjelaskan, setelah menjadi bagian dari Komcad, mereka akan mendapatkan keterampilan dasar militer. Hak-hak mereka selama mengikuti pelatihan itu, di antaranya uang saku, perlengkapan perorangan, jaminan kesehatan, dan asuransi.

"Uang saku tapi kan terbatas sesuai dengan pelatihan dasar militer secara semuanya sama. Karena latihan itu sama untuk semua tingkat," kata dia.

Bondan menjelaskan, pelatihan dasar militer untuk peserta calon Komcad rencananya akan dilakukan di batalyon-batalyon yang ada di seluruh Indonesia. Pendaftaran untuk mengikuti Komcad hanya akan dibuka satu kali dalam setahun.

Ia memperkirakan, pembukaan pendaftaran yang pertama akan dilakukan pada pertengahan tahun ini, sekitar bulan Maret atau April. Tergantung kepada kapan terbitnya peraturan pemerintah (PP) untuk menindaklanjuti Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (PSDN).

"Tahun ini ya perkiraanya begitu. Di bulan Maret, Aprilah. Di bulan April perikaraanya ya. Sekali lagi tergantung PP. Ya kita usahakan (cepat diterbitkan) karena kan bukan di kami prosesnya," jelas dia.

Setelah PP yang mengatur lebih rinci tentang pembentukan Komcad rampung, masyarakat berusia 18-35 tahun dapat mendaftar untuk bergabung. Ada syarat dan seleksi yang harus dipenuhi terlebih dahulu sebelum mereka diberikan latihan dasar militer selama tiga bulan.

"Ada syarat-syaratnya, nanti ikut seleksi, setelah lulus seleksi ada latihan dasar militer selama tiga bulan. Setelah itu kemudian baru diangkat Komcad, setelah itu kembali ke profesi semula," jelas Bondan.

Menurut Bondan, jumlah anggota komcad akan disesuaikan dengan anggaran yang tersedia. Ia berharap jumlah tersebut mencapai sekitar 25 ribu orang.

Menurut Bondan, penggunaan Komcad tak dapat dilakukan sembarangan. Hanya bisa diterjunkan apabila negara menghadapi ancaman militer dan harus melalui keputusan presiden dengan persetujuan DPR RI.

Mereka yang telah tergabung ke dalam komcad pun tidak boleh bertindak tanpa adanya komando dari komandannya. Peralatan dan perlengkapan mereka akan disimpan di batalyon setelah melakukan pelatihan dasar militer.

"Komcad akan ada komandan dan ada latihan penyegaran secara reguler. Sehingga dia akan dipanggil, jadi akan dipantau terus. Dan seluruh atribut yang dia pakai setelah selesai (pelatihan dasar militer) disimpan di batalyon," ungkap Bondan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement