Senin 13 Apr 2020 08:30 WIB

Legislator Tanggapi Menkes Tolak PSBB di Daerah

Legislator mendorong agar upaya pemda mencegah penyebaran covid-19 harus didukung.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Ratna Puspita
Anggota Komisi IX DPR Kurniasih Mufidayati
Foto: dok. Media Kurniasih Mufidayati
Anggota Komisi IX DPR Kurniasih Mufidayati

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi IX DPR Kurniasih Mufidayati memahami penolakan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto terhadap pengajuan permohonan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di sejumlah daerah. Ia menyatakan menkes menganggap pemerintah daerah (pemda) setempat dianggap belum memenuhi syarat. 

Namun, ia memandang upaya pemda dalam mencegah penyebaran covid-19 harus didukung. "Baiknya pemerintah pusat memberikan beberapa saran tahapan yang harus dilakukan oleh pemda sebelum terapkan PSBB, karena upaya pemda untuk memotong mata rantai penularan harus didorong," kata Mufida kepada Republika, Ahad (12/4).

Baca Juga

Ia mencontohkan pengajuan penerapan PSBB yang dilakukan Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), merupakan langkah proaktif menjaga warganya tidak terlambat dalam antisipasi penularan covid-19. Menurutnya langkah tersebut merupakan langkah yang positif.

"Karenanya, jika dianggap belum memenuhi kriteria PSBB, hendaknya diberikan kewenangan untuk melakukan physical distancing yang lebih disiplin, kemudian didorong agar melakukan pembatasan lalu linta masyarakat yang masuk ke Rote Ndao, dan tolak WNA masuk," ujar politikus PKS tersebut.

Sebelumnya Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menolak permohonan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT). Dirinya mengungkapkan alasan dirinya menolak pengajuan penerapan PSBB di Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT) lantaran wilayah itu belum memenuhi kriteria penetapan PSBB.

"PSBB di Kabupaten Rote Ndao belum bisa diterapkan. Itu diputuskan setelah melakukan kajian terhadap aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, agama, pertahanan, dan keamanan. Kami juga memperhatikan pertimbangan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, dan diputuskan bahwa Kabupaten Rote Ndao belum bisa ditetapkan PSBB," katanya seperti dalam keterangan tertulis yang diterima Republika, Ahad (12/4). 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement