Senin 13 Apr 2020 17:17 WIB

Menkes Tolak Permohonan PSBB Sorong

Terawan menilai Sorong belum memenuhi kriteria penetapan PSBB.

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Teguh Firmansyah
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.
Foto: ASPRILLA DWI ADHA/ANTARA FOTO
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menolak permohonan Wali Kota Sorong, Papua Barat untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah tersebut.  Menkes menilai Sorong belum memenuhi kriteria penetapan PSBB.

“Atas pertimbangan kajian epidemiologi dan aspek-aspek lainnya oleh tim teknis, kami belum bisa menetapkan PSBB bagi wilayah Sorong,” kata Terawan, di Jakarta seperti dalam keterangan tertulis yang diterima Republika, Senin (13/4).

Baca Juga

Permohonan PSBB oleh Wali Kota Sorong dilayangkan kepada Menkes Terawan pada 6 April 2020. Namun setelah dilakukan kajian epidemiologi dan aspek lainnya oleh tim teknis, Terawan menganggap belum bisa menetapkan PSBB di Sorong.

Kemudian Terawan mengirimkan surat kepada Wali Kota Sorong tanggal 12 April 2020 yang menyatakan bahwa di Sorong belum dapat ditetapkan PSBB.

Keputusan belum bisa diterapkannya PSBB tersebut bukan hanya didasarkan pada kajian epidemiologis dan aspek lainnya oleh tim teknis, tapi juga memperhatikan pertimbangan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Ia mengungkap sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), diatur bahwa untuk dapat ditetapkan PSBB di suatu wilayah provinsi/kabupaten/kota harus memenuhi sejumlah kriteria.

Pertama jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah, "Kedua terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain," katanya.

Selain kriteria di atas, ia menyebutkan penetapan PSBB ditetapkan atas pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya. Pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Kesehatan juga harus memperhatikan pertimbangan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dalam menetapkan PSBB.

Menkes berharap Pemerintah setempat tetap melakukan upaya penanggulangan Covid-19 dengan berpedoman pada protokol dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Pemerintah Sorong harus tetap melaksanakan pencegahan penyebaran Covid-19 dan mensosialisasikan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS)," katanya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement