REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Dessy Suciati Saputri, Amri Amrullah
JAKARTA – Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta mendapat tantangan serius dari ketidaksiplinan banyak warga. Jalan raya di Jakarta dan sekitarnya masih tampak ramai oleh pengendara, Selasa (14/4).
Aturan PSBB seperti larangan berboncengan di sepeda motor, keharusan mengenakan masker, dan sebagainya masih dijumpai. Warga berkerumun juga masih terlihat.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat 3.474 pelanggaran pada hari pertama penindakan terhadap pengguna jalan pelanggar PSBB di Jakarta pada Senin (13/4).
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo memerinci, jenis pelanggaran terbanyak adalah pengendara tidak memakai masker sebanyak 2.304 pelanggaran.
Kemudian 787 pelanggaran jumlah penumpang oleh kendaraan roda empat melebihi 50 persen kapasitas kendaraan dan 383 pengendara roda dua berboncengan tidak satu alamat.
Para pelanggar diminta mengisi blanko teguran yang menyatakan tidak akan mengulangi pelanggaran untuk kedua kalinya. Ditlantas Polda Metro Jaya juga telah menyiapkan 33 titik pemeriksaan di wilayah Jakarta untuk memastikan seluruh pengguna jalan mematuhi kebijakan PSBB.
Dalam pantauan Republika, arus lalu lintas di beberapa jalan protokol masih tampak ramai. Ini terlihat di Jl Rasuna Said Kuningan, Jalan Gatot Subroto, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan TB Simatupang, Jalan Tendean, dan beberapa jalan utama lainnya.
Warga berkerumun pun masih terlihat, termasuk kumpulan driver ojek online di beberapa titik pangkalan. Ini belum termasuk pengendara motor pribadi yang berboncengan yang masih ada.
Merespons ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memperketat akses masuk ke Jakarta sebagai bentuk evaluasi penerapan PSBB setelah tiga hari penerapan yang dianggap masih belum maksimal.
Pengetatan tersebut akan dimulai dari beberapa poin cek pintu masuk Jakarta, termasuk di beberapa terminal di Jakarta.
Salah satunya di Terminal Kampung Rambutan. Kepala Terminal Bus Kampung Rambutan, Made Joni mengatakan, sejak diberlakukannya PSBB, jumlah penumpang di Terminal Bus Kampung Rambutan terus mengalami penurunan.
Sebelumnya, pada Senin, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan evaluasi pelaksanaan PSBB setelah tiga hari diterapkannya di Jakarta. Anies mengatakan, pada 11-12 April 2020 PSBB berlangsung sesuai arahan.
Namun pada Senin (13/4) didapati suasana Jakarta kembali ramai, dengan gelombang orang yang tetap datang karena bekerja dan beraktivitas di Jakarta.
Anies berharap dengan mulai diterapkannnya PSBB di kawasan penyangga Jakarta pada Rabu (15/4), akan ada sinkronisasi penerapan PSBB.
“Insya Allah, Rabu di Jabar sudah melaksanakan, mudah-mudahan di Banten segera, sehingga penegakan aturan menjadi jauh lebih mudah,” ujar Anies, Senin malam (13/4).
Pemprov DKI Jakarta juga akan mengevaluasi, meninjau ulang, dan menindak tegas perusahaan-perusahaan di luar sektor dikecualikan yang tetap beroperasi selama masa PSBB ini.
“Bila melakukan pelanggaran dan berulang terus bisa kita cabut izin usaha. Kami harap itu tidak terjadi, maka ini harus ditaati,” kata dia.
Di Depok, Jawa Barat, pemerintah setempat telah membuat sejumlah aturan selama penerapan PSBB yang akan dimulai Rabu (15/4) ini. Salah satunya membatasi jam operasional pasar tradisional dan ritel atau toko modern.
"Pasar tradisional dibuka pukul 03.00-15.00 WIB, pedagang eceran dan minimarket pukul 08.00-20.00 WIB. Sedangkan ritel, grosir, supermarket, dan toko swalayan dari pukul 10.00 hingga 21.00 WIB," ujar Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Depok, Zamrowi Hasan di Balai Kota Depok, Selasa (14/4).
Menteri Kesehatan Terawan Terawan Agus Putranto telah merestui penerapan PSBB di Kota Pekanbaru, Riau; Provinsi DKI Jakarta; Kabupaten dan Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten dan Kota Bogor di Provinsi Jawa Barat; dan Kabupaten-Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan di Provinsi Banten.
Indonesia hingga Selasa (14/4) telah mencatat 4.839 kasus penularan Covid-19 positif. Pemerintah juga mencatat angka kematian tertinggi akibat Covid-19 dalam 24 jam, kemarin.
Dengan tambahan kematian 60 orang tersebut, jumlah korban meninggal terkait Covid-19 di Indonesia mencapai 459 orang. Tercatat juga sebanyak 426 pasien sembuh.
Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, diatur bahwa para pelanggar PSBB bisa dikenai pidana penjara maksimal satu tahun dan denda maksimal Rp 100 juta. Aturan tersebut sejauh ini telah dimasukkan dalam beleid-beleid yang dikeluarkan daerah yang menerapkan PSBB.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut masih ada masyarakat yang tak disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan dan aturan pemerintah guna menangani penyebaran covid-19 meski PSBB.
Karena itu, ia meminta agar aparat membantu mendisiplinkan masyarakat dengan melakukan penegakan hukum.
“Penegakan hukum dengan dukungan aparat negara ini juga penting dilakukan dalam hal ini sehingga betul-betul masyarakat kita memiliki kedisplinan yang kuat untuk menghadapi ini,” kata Jokowi saat membuka sidang kabinet paripurna di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (14/4).
Lebih lanjut, untuk menangani penyebaran covid ini, Jokowi meminta agar pengujian sampel dilakukan secara masif dengan pelacakan yang lebih agresif dan juga isolasi yang ketat.
“Ini pada ketua gugus tugas, menkes, polri dibantu TNI agar yang pertama yang saya sampaikan tadi betul-betul diberikan perhatian,” ujarnya.
Jokowi juga mengingatkan agar komunikasi terkait penjelasan informasi pandemi covid ini dilakukan dengan efektif, detil, dan transparan. “Jangan sampai banyak berita yang baik tidak bisa disampaikan sehingga rasa optimis masyarakat cenderung masuk ke hal-hal yang tidak positif,” ucap dia.
(rusdy nurdiansyah/antara ed: fitriyan zamzami)
BACA JUGA: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Bakal Terkoreksi Tajam