Kamis 16 Apr 2020 17:43 WIB

Pemkot Bogor: Masih Banyak Pelanggaran PSBB

Kendaraan roda empat masih banyak diisi penumpang.

Rep: Nugroho Habibi/ Red: Teguh Firmansyah
Anggota Polresta Bogor Kota mengatur lalu lintas saat pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di pos check point pintu keluar Tol Jagorawi, Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (15/4/2020). Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan dengan berlakunya status PSBB di Bogor, Depok dan Bekasi maka sanksi bagi yang melanggar akan diterapkan baik dalam bentuk surat teguran, denda dan tindak pidana ringan (tipiring).
Foto: Antara/Arif Firmansyah
Anggota Polresta Bogor Kota mengatur lalu lintas saat pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di pos check point pintu keluar Tol Jagorawi, Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (15/4/2020). Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan dengan berlakunya status PSBB di Bogor, Depok dan Bekasi maka sanksi bagi yang melanggar akan diterapkan baik dalam bentuk surat teguran, denda dan tindak pidana ringan (tipiring).

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim menyampaikan hasil evaluasi hari pertama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Bogor. Dedie mengakui, masih banyak pelanggaran yang dilakukan dalam pembatasan penggunaan transportasi.

Secara umum, menurut Dedie, masyarakat belum memahami secara utuh kebijakan PSBB. Dia menuturkan, pengendara pribadi roda empat masih diisi banyak penumpang.

Baca Juga

Padahal, berdasarkan aturan PSBB, moda transportasi hanya diperbolehkan diisi 50 persen dari kapasitas. "Kemudian, dalam kendaraan angkutan umum seperti bus, masih ada pelanggaran social dan physical distancing," kata Dedie melalui pesan singkatnya Kamis (16/4).

Dedie menyatakan, pihak pemkot masih menemukan banyak pengendara yang tidak menggunakan masker dan sarung tangan. Bahkan, saat ditanya, masih banyak pengendara yang mengaku tak memiliki masker.

Selain itu, Dedie mengatakan, pelanggaran juga masih ditemukan pada pembatasan di sektor perkantoran. Padahal, hanya terdapat delapan aktivitas perkantoran yang dikecualikan yakni kesehatan, pangan, energi, komunikasi, logistik, strategis Kota Bogor dan kebutuhan sehari-hari.

"Beberapa bidang yang bukan sektor yang dikecualikan masih beroperasi," kata Dedie.

Ke depan, dia berharap, PSBB dapat lebih dipatuhi masyarakat. Terlebih, masyarakat Kota Bogor juga tak beraktivitas jika tidak sedang berkepentingan yang mendesak.

"Mudah-mudahan masyarakat lebih aware dengan pemberlakuan PSBB. Sehingga, kita dapat menekan persebaran Covid-19 di Kota Bogor," ujar Dedie.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement