Kamis 16 Apr 2020 17:56 WIB

Kemenkes Imbau RS Tutup Praktik Rutin, Kecuali Emergensi

Kemenkes mengimbau seluruh rumah sakit tutup praktik rutinnya, kecuali emergensi.

Rumah Sakit Pertamina Jaya ditunjuk menjadi RS khusus penanganan corona. Kementerian Kesehatan mengimbau seluruh rumah sakit untuk menutup seluruh praktik rutinnya, kecuali penanganan emergensi.
Foto: dok. RS Pertamina Jaya
Rumah Sakit Pertamina Jaya ditunjuk menjadi RS khusus penanganan corona. Kementerian Kesehatan mengimbau seluruh rumah sakit untuk menutup seluruh praktik rutinnya, kecuali penanganan emergensi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kesehatan mengimbau seluruh rumah sakit untuk menutup seluruh praktik rutinnya, kecuali penanganan emergensi. Seruan tersebut menjadi bagian dari upaya pencegahan penularan Covid-19.

Berdasarkan keterangan tertulis yang dikutip dari laman resmi Kemenkes di Jakarta, Kamis, imbauan itu disampaikan melalui surat Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Bambang Wibowo nomor YR.03.03/III/III8/202 kepada seluruh Kepala Dinas Kesehatan provinsi, kabupaten/kota, dan direktur utama, direktur, dan kepala rumah sakit seluruh Indonesia.

Baca Juga

Imbauan ini sehubungan dengan ditetapkannya penyakit Covid-19 sebagai pandemi global dan makin meluasnya wabah penyakit yang disebabkan virus SARS-CoV-2 tersebut di Indonesia. Kemenkes menilai perlu dilakukan pencegahan penularan kepada dokter dan tenaga kesehatan di rumah sakit, serta pasien yang berkunjung ke rumah sakit.

Imbauan tersebut antara lain:

1. Rumah sakit memberikan pelayanan pada pasien Covid-19 dan melengkapi semua kelengkapan penanganan kasus Covid-19 serta alat pelindung diri (APD). Hal ini berlaku bagi semua petugas kesehatan sesuai kriteria masing-masing ruang pelayanan atau risiko pelayanan.

2. Rumah sakit menunda pelayanan elektif, dengan tetap memberikan pelayanan yang bersifat gawat darurat dan membutuhkan perawatan segera untuk penyakit-penyakit selain Covid-19.

3. Mengembangkan pelayanan jarak jauh (telemedicine) atau aplikasi daring lainnya dalam memberikan pelayanan kepada pasien dan keluarga pasien yang memerlukan.

4. Dokter, perawat, dan tenaga kesehatan lain yang berusia di atas 60 tahun dan memiliki penyakit penyerta dianjurkan untuk bekerja di rumah dengan memanfaatkan fasilitas teknologi informasi (telemedicine).

5. Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan pelayanan rumah sakit agar berjalan sesuai dengan kondisi masing-masing.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement