REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mabes Polri mengatakan terdapat 13 narapidana yang kembali berulah setelah mereka dibebaskan melalui program asimilasi dan integrasi berkenaan dengan virus Covid-19. Pihak kepolisian sudah melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap para narapidana tersebut.
"Kami tetap berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk mengawasi 36 ribu para narapidana yang dibebaskan. Untuk sementara ini ada 13 narapidana yang kembali berulah. Sehingga sudah dilakukan proses penyelidikan dan penangkapan oleh kepolisian," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono saat virtual konferensi pers melalui akun Instagram, Jumat (17/4).
Kemudian, ia menjelaskan 13 narapidana yang melakukan tindakan kejahatan bermacam-macam mulai dari pencurian sampai mengedarkan narkoba. Di antaranya ada di daerah Surabaya, Semarang, Kalimantan Timur dan Bali.
"Ya di Surabaya narapidana tersebut melakukan penjambretan. Lalu, di Semarang dan Bali mengedarkan narkoba dan di Kalimantan Timur pencurian motor. Kami terus awasi ya para napi yang saat ini dibebaskan. Jangan sampai mereka berulah lagi," kata dia.
Sebelumnya diketahui, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonganan Laoly kembali mengungkapkan alasannya membebaskan narapidana dan anak lewat program asimilasi dan integrasi di tengah pandemi virus corona (Covid-19). Alasan utamanya yakni karena faktor kemanusiaan.
"Ini karena kemanusiaan. Tidak ada yang bisa menjamin Covid-19 tidak masuk ke dalam lapas atau rutan, karena ada petugas yang punya aktivitas di luar dan kita tidak pernah tahu jika dia membawa virus itu ke dalam lapas," kata Yasonna melalui keterangan resminya, Kamis (16/4).
Yasonna kembali menegaskan, kebijakan memberikan asimilasi dan integrasi pada warga binaan di lapas serta rutan over kapasitas juga dilakukan atas rekomendasi PBB untuk seluruh dunia. Selain Indonesia, negara-negara lain juga membebaskan napi untuk mencegah penyebaran Covid-19 di dalam lapas.