REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Wilayah Jawa Tengah mencatat 23 narapidana penghuni berbagai lapas dan rutan di provinsi ini akan langsung bebas saat Idul Fitri 1441 Hijriah.
"Total ada 5.296 napi yang memperoleh pengurangan masa hukuman pada Lebaran tahun ini," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jawa Tengah Marasidin Siregar di Semarang, Sabtu (23/5).
Adapun 5.273 napi lainnya, kata dia, masih harus menyelesaikan sisa masa hukumannya. Besaran remisi yang diberikan, kata dia, antara 15 hari hingga dua bulan.
Adapun penerima remisi terbanyak merupakan narapidana kasus pidana umum yang mencapai 3.369 orang. Sementara narapidana kasus penyalahgunaan narkotika yang memperoleh pengurangan masa hukuman mencapai 1.855 orang.
Narapidana kasus korupsi dan terorisme yang memperoleh remisi kali ini jumlahnya masing-masing 33 orang dan 25 orang. Kemenkumham mencatat jumlah napi dan tahanan yang menghuni berbagai lapas dan rutan di Jawa Tengah mencapai 11.403 orang.