REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI), akan memperingati hari buruh Internasional atau May Day dengan melakukan aksi pada 30 April mendatang. Aksi tersebut akan dipusatkan di Gedung DPR RI dan kantor Kementerian Koordinator Perekonomian.
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan aksi tersebut memiliki tiga fokus tuntutan. Ketiganya adalah, tolak omnibus law RUU Cipta Kerja, hentikan pemutusan hubungan kerja (PHK), dan liburkan buruh dengan tetap mendapatkan upah dan THR penuh.
"Surat pemberitahuan aksi kepada Mabes polri dan Polda Metro Jaya sudah disampaikan pada hari Jumat tanggal 17 April," ujar Said lewat keterangan resminya, Ahad (19/4).
KSP dan MPBI berharap aksi ini diizinkan oleh kepolisian RI, di tengah pandemi virus Covid-19 atau corona. Karena faktanya, banyak buruh yang sampai saat ini masih tetap bekerja di pabrik.
Menurut Said, buruh akan mengikuti protokol pencegahan vitus corona. Beberapa di antaranya adalah jaga jarak, memakai masker, dan hand sanitizer.
"KSPI dan MPBI akan berkoordinasi dengan pihak Mabes Polri dan Metro Jaya untuk mencari solusi berkenan rencana aksi buruh ini. Kami yakin akan mendapatkan titik temu," ujar Said.
Namun jika yang dipersoalkan dari aksi akan membahayakan nyawa lantaran adanya virus, ia meminta pabrik agar meliburkan buruhnya. Sebab, hingga saat ini banyak pabrik yang tetap melaksanakan aktivitasnya di tengan pandemi virus Covid-19.
"Aksi buruh 30 April akan kami hentikan bila DPR RI dan Menko Perekonomian menghentikan pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja selama pandemi corona. Tetapi kalau tidak, maka buruh tetap aksi," tegas Said.