Ahad 19 Apr 2020 15:56 WIB

KPU: Pilkada 9 Desember 2020 Belum Jadi Keputusan

Pilkada 9 Desember 2020 masih sebatas kesimpulan RDP DPR dan Kemendagri.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Ratna Puspita
Ketua KPU Arief Budiman (tengah)
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Ketua KPU Arief Budiman (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman mengatakan, rencana pemungutan suara Pilkada 2020 yang ditunda pada 9 Desember 2020 belum menjadi keputusan. Menurut dia, hal itu baru menjadi kesimpulan rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan penyelenggara pemilu pada Selasa (14/4) lalu.

"Sebenarnya kan itu belum putusan ya karena RDP yang terakhir dengan pemerintah dan DPR itu baru menjadi kesimpulan rapat," ujar Arief dalam diskusi virtual, Ahad (19/4).

Baca Juga

Arief mengatakan, KPU sudah menyusun prasayarat terhadap opsi pemungutan suara digelar 9 Desember 2020 itu. Salah satunya, pandemi virus corona harus sudah berakhir sesuai masa status tanggap darurat bencana Covid-19 yakni 29 Mei 2020. 

Sebab, KPU membutuhkan waktu tujuh hingga delapan bulan untuk mempersiapkan tahapan prapencoblosan. Apalagi perlu ada perubahan aturan pascapenundaan tahapan pilkada pada Maret lalu, utamanya revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada serta turunan aturan teknisnya melalui Peraturan KPU (PKPU).