Ahad 19 Apr 2020 15:56 WIB

KPU: Pilkada 9 Desember 2020 Belum Jadi Keputusan

Pilkada 9 Desember 2020 masih sebatas kesimpulan RDP DPR dan Kemendagri.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Ratna Puspita
Ketua KPU Arief Budiman (tengah)
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Ketua KPU Arief Budiman (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman mengatakan, rencana pemungutan suara Pilkada 2020 yang ditunda pada 9 Desember 2020 belum menjadi keputusan. Menurut dia, hal itu baru menjadi kesimpulan rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan penyelenggara pemilu pada Selasa (14/4) lalu.

"Sebenarnya kan itu belum putusan ya karena RDP yang terakhir dengan pemerintah dan DPR itu baru menjadi kesimpulan rapat," ujar Arief dalam diskusi virtual, Ahad (19/4).

Baca Juga

Arief mengatakan, KPU sudah menyusun prasayarat terhadap opsi pemungutan suara digelar 9 Desember 2020 itu. Salah satunya, pandemi virus corona harus sudah berakhir sesuai masa status tanggap darurat bencana Covid-19 yakni 29 Mei 2020. 

Sebab, KPU membutuhkan waktu tujuh hingga delapan bulan untuk mempersiapkan tahapan prapencoblosan. Apalagi perlu ada perubahan aturan pascapenundaan tahapan pilkada pada Maret lalu, utamanya revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada serta turunan aturan teknisnya melalui Peraturan KPU (PKPU).

KPU telah mengusulkan lebih dari satu opsi waktu pemungutan suara sebagai antisipasi mencegah penularan wabah virus corona. Selain penundaan hingga Desember, opsi KPU berikutnya ialah menunda Pilkada hingga 17 Maret 2021 dan 29 September 2021.

Opsi Maret 2021 memungkinkan jika Mei 2020 wabah belum berakhir, tetapi pada awal Agustus 2020 pandemi sudah selesai. Opsi September 2021 dimungkinkan jika sampai Agustus 2020 wabah belum berakhir.

Arief mengatakan, opsi tersebut akan diputuskan melihat perkembangan Covid-19. Opsi ini baru menjadi sebuah keputusan jika sudah dituangkan dalam sebuah aturan, dalam hal ini telah disepakati melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pilkada. 

"Keputusan tentu nanti bedasarkan ketentuan revisi undang-undang yang akan atau sedang diproses ini," kata Arief.

photo
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung  - (Republika/Mimi Kartika)

Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan, dengan situasi yang tidak pasti seperti ini, DPR masih membuka semua opsi waktu pemungutan suara yang telah disampaikan KPU RI. Bahkan, kata Doli, bisa saja Pilkada 2020 ini dilakukan pada 2022 jika memang skenario terburuk wabah virus corona belum bisa ditangani. 

Penyelenggara pemilu, Komisi II DPR, dan pemerintah akan kembali rapat kerja sebelum memulai tahapan lanjutan dan setelah ada pengumuman lebih lanjut terkait masa status darurat bencana Covid-19. 

Ia berasalan, Komisi II DPR menyetujui usulan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk menggelar pilkada pada 9 Desember 2020 karena pertimbangan memberikan kepastian waktu. Sebab, belum ada negara yang hampir seluruh dunia terdampak virus corona, bisa memastikan pandemi global ini berakhir.

Sementara itu, Wuhan, China yang menjadi sumber virus corona dilaporkan terjadi gelombang kedua dengan kasus yang meningkat kembali setelah menurun beberapa waktu sebelumnya. Kapan berakhirnya virus corona ini juga belum ditemukan indikatornya, apakah dikatakan selesai setelah kurva kasus menurun, atau ketika vaksin sudah ditemukan. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement