Senin 20 Apr 2020 06:47 WIB

KPU: Pilkada Digelar Desember Jika Perppu Terbit Akhir April

Pemerintah belum bisa memastikan kapan Perppu Pilkada akan diterbitkan.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Muhammad Fakhruddin
Karyawan melintas didekat patung maskot Pilkada Kota Blitar Si Kendang Memilih (Si Danglih) di kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Blitar, Jawa Timur, Kamis (9/4/2020). KPUD Kota Blitar memanfaatkan patung maskot Pilkada Kota Blitar Si Danglih sebagai media kampanye ajakan memakai masker bagi masyarakat guna mendukung program pemerintah dalam menekan penyebaran COVID-19
Foto: Antara/Irfan Anshori
Karyawan melintas didekat patung maskot Pilkada Kota Blitar Si Kendang Memilih (Si Danglih) di kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Blitar, Jawa Timur, Kamis (9/4/2020). KPUD Kota Blitar memanfaatkan patung maskot Pilkada Kota Blitar Si Danglih sebagai media kampanye ajakan memakai masker bagi masyarakat guna mendukung program pemerintah dalam menekan penyebaran COVID-19

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI meminta Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pilkada terbit paling lama akhir April apabila pemungutan suara Pilkada 2020 dilaksanakan pada 9 Desember mendatang. Penerbitan Perppu dengan segera ini sebagai prasyarat yang harus dipenuhi karena dasar hukum penundaan pilkada serentak.

"KPU sudah membuat target-targetnya, April sudah harus keluar kalau mau dilaksanakan bulan Desember. Nah, kalau tidak bisa maka tidak bisa dipastikan dilaksanakan di Desember," ujar Ketua KPU RI Arief Budiman dalam diskusi virtual, Ahad (19/4).

Apabila prasyarat itu tidak dipenuhi, maka hari pencoblosan pada 9 Desember 2020 tidak dapat diselenggarakan. Dengan demikian, waktu pemungutan suara serentak tahun ini akan bergeser pada opsi berikutnya yakni 17 Maret 2021 atau 29 September 2021.

Ia mengatakan, persoalannya saat ini pemerintah belum bisa memastikan kapan Perppu Pilkada akan diterbitkan. Sebab, KPU pun harus segera menyusun Peraturan KPU (PKPU) sebagai aturan turunan yang mengatur hal-hal teknis penyelenggaraan pilkada.