Senin 20 Apr 2020 20:32 WIB

Napi Asimilasi Lakukan Empat Kali Pencurian Setelah Bebas

Napi di Jambi lakukan pencurian dan pemberatan setelah bebas lewat program asimilasi.

Sejumlah napi melambaikan tangannya kepada petugas saat berlangsung pembebasan di Lembaga Permasyarakatan (LAPAS) Kelas -III Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Senin (6/4). (ilustrasi)
Foto: ANTARA/ampelsa,
Sejumlah napi melambaikan tangannya kepada petugas saat berlangsung pembebasan di Lembaga Permasyarakatan (LAPAS) Kelas -III Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Senin (6/4). (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Seorang narapidana berinisial Ardiansyah alias Ardi (31), warga Jalan Lingkar Selatan, Kelurahan Paal Merah, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi yang mendapatkan asimilasi dari lapas Jambi, 3 April 2020 lalu, kembali melalukan tindakan kriminal. Ardi melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) pada Selasa (14/4).

"Aksi curat dilakukan Ardi di rumah korban SA (40) warga lorong Teladan, Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi" kata Kapolsek Jelutung, Iptu Dian Purnomo, Senin (20/4).

Baca Juga

Aksinya dilakukan sekitar pukul 20.30 WIB, korban bersama suaminya meninggalkan rumah dan pergi ke rumah kerabatanya. Setelah itu korban pulang ke rumah didapati di depan rumah sudah terbuka dan kunci gembok sudah dirusak dan saat dicek ke dalam rumah bagian kamar sudah berantakan, satu unit handphone, tab merek Advan hilang.

Kemudian tersangka berhasil diamankan oleh anggota Opsnal Polsek pada Sabtu (18/4) sekitar pukul 20.00 WIB dimana pelaku awalnya diamankan warga pada saat tengah melakukan aksinya di tempat lain. Mmelihat kerumuan, anggota polsek langsung mengamankan tersangka.

Berdasarkan hasil pemeriksaan di Mapolsek Jelutung, tersangka Ardi ini sejak mendapatkan asimilasi dari lapas, sudah melakukan tindakan curat sebanyak empat kali dan baru satu laporan yang masuk ke Polsek. Tersangka pun akan tetap menjalani hukum yang lama dan ditambah dengan kasus baru.

Adapun barang bukti yang diamankan, satu unit tang warna hijau, obeng warna hijau dan satu sarung pelindung warna hijau. Tersangka dikenakan pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun pidana penjara.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement