REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komaruddin mengatakan, jangan ada pihak yang mengarahkan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak berubah menjadi mekanisme dipilih oleh DPRD. Menurutnya, pandemi Covid-19 bukan alasan mengubah pilkada langsung menjadi tidak langsung.
"Penyelenggara pemilu, DPR dan pemerintah sudah sepakat dengan penundaan, jadi tidak ada alasan kembali ke DPRD pemilihannya, dan kami berharap Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) mengatur penundaan tidak mengubah sistem pemilihan," kata Ujang Komaruddin di Jakarta, Senin (20/4).
Penyelenggaraan Pilkada diubah menjadi pemilihan tidak langsung, menurut Ujang malah akan menyalahi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebab pemilu sudah ditetapkan dipilih langsung oleh rakyat.
"Meskipun Perppu misalnya terbit mengatur tidak langsung itu tetap menyalahi, kalau mengubah sistem pemilu itu ada prosesnya tidak ujug-ujug. Saya masih percaya Perppu akan terbit sesuai usulan yang sudah muncul kemarin, bukan sesuatu yang ekstrem dengan mengubah sistem," ujarnya.