Selasa 21 Apr 2020 14:28 WIB

Komnas HAM: Cabut Asimlasi dan Perberat Hukuman Napi Berulah

Meski napi berulah sedikit, hal itu tetap merupakan sebuah masalah di masyarakat.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Ratna Puspita
Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Mohammad Choirul Anam
Foto: Republika TV/Muhamad Rifani Wibisono
Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Mohammad Choirul Anam

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai pencabutan status asimilasi terhadap napi yang kembali berulah dan hukumannya diperberat penting untuk dilakukan. Menurut Komnas HAM, meski dari segi angka napi yang kembali berulah kecil, tetap saja hal itu merupakan sebuah masalah di tengah masyarakat.

"Penting untuk mencabut status asimilasi yang diberikan pada napi yang melanggar, memberikan sanksi yang tegas atas pelanggaran asimilasi, dan komitmen penghukuman maksimal, termasuk pemberatan oleh penegak hukum bagi napi yang melakukan kejahatan berulang," ujar Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, melalui keterangannya, Selasa (21/4).

Choirul mengatakan, belakangan ini terdapat kriminalitas berulang yang dilakukan oleh napi yang mendapatkan program asimilasi atau pembebasan bersyarat dalam rangka menanggulangi penyebaran Covid-19. Ia menyebutkan, berdasarkan pemberitaan di media terhitung ada belasan narapidana yang kembali melakukan tindak pidana.

"Sedangkan narapidana yang telah 'dilepaskan' sampai 22 April 2020 ada sebanyak lebih dari 38.883. Meskipun dari segi angka narapidana yang kembali berulah kecil, namun tetap menjadi masalah di tengah masyarakat," tuturnya.