Rabu 22 Apr 2020 15:36 WIB

11,9 Juta Debitur KUR Bebas Bayar Pokok Angsuran 6 Bulan

Para debitur KUR ini juga mendapat pembebasan bunga selama 3 bulan.

Red: Nidia Zuraya
 Petugas sedang berbincang dengan debitur di kantor penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) salah satu bank milik pemerintah. ilustrasi
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Petugas sedang berbincang dengan debitur di kantor penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) salah satu bank milik pemerintah. ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 11,9 juta debitur kredit usaha rakyat (KUR) dipastikan akan mendapatkan relaksasi berupa penundaan pokok angsuran selama enam bulan. Selain itu, para debitur KUR ini juga mendapat pembebasan bunga selama 3 bulan.

“KUR yang sekarang ini disalurkan di sektor perbankan baik Himbara maupun non Himbara mencakup 11 juta debitur KUR mendapat relaksasi 6 bulan penundaan pokok angsuran dan pembebasan bunganya 3 bulan bunga KUR ditanggung pemerintah,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani setelah rapat terbatas yang dipimpin Presiden Jokowi secara virtual terkait Lanjutan Program Mitigasi Dampak Covid-19 pada Sektor Riil dari Istana Merdeka Jakarta, Rabu (22/4).

Baca Juga

Selanjutnya pada tiga bulan berikutnya 50 persen dari bunga ditanggung pemerintah.

“Dengan begitu untuk seluruh 11,9 juta debitur KUR, 6 bulan tidak angsur pokok dan bunganya 3 bulan dibayar pemerintah, 3 bulan selanjutnya 50 persen pemerintah, petunjuk diselesaikan kami dan OJK,” kata Sri Mulyani.