Kamis 23 Apr 2020 19:55 WIB

Pemilik MRA Soetikno Soedarjo Dituntut 10 Tahun Penjara

Soetikno Soedarjo terlilit kasus suap Direktur Garuda Emirsyah Satar.

Terdakwa kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada Garuda Indonesia, Soetikno Soedarjo mengikuti sidang lanjutan secara virtual di gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/4/2020). Sidang tersebut beragenda mengkonfrontir keterangan kedua terdakwa, yakni mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo.
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Terdakwa kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada Garuda Indonesia, Soetikno Soedarjo mengikuti sidang lanjutan secara virtual di gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/4/2020). Sidang tersebut beragenda mengkonfrontir keterangan kedua terdakwa, yakni mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemilik PT Mugi Rekso Abadi (MRA) dan Connaught International Pte.Ltd. Soetikno Soedarjo dituntut 10 tahun penjara ditambah denda Rp 10 miliar subsider 8 bulan kurungan. Jaksa menilai Soetikno terbukti menyuap Direktur Utama PT Garuda Indonesia 2005—2014 Emirsyah Satar serta melakukan pencucian uang.

"Agar majelis hakim pengadilan tipikor memutuskan terdakwa Soetikno Soedarjo terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sebesar Rp 10 miliar dengan ketentuan bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 8 bulan," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Ariawan Agustiartono di gedung KPK Jakarta, Kamis.

Baca Juga

Persidangan dilangsungkan dengan cara video conference. Majelis hakim berada di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta sedangkan jaksa penuntut umum (JPU) KPK berada di gedung Merah Putih KPK sementara penasihat hukum dan Soetikno berada di gedung KPK Jakarta.

Tuntutan itu berdasarkan dakwaan pertama Pasal 5 Ayat (1) Huruf b Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

JPU KPK juga menuntut Soetikno membayar uang pidana pengganti.

"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah 14.619.937,58 dolar AS dan 11.553.190,65 euro selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap. Jika dalam jangka waktu tersebut Terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 10 tahun," tutur jaksa Ariawan menambahkan.

Dalam dakwaan pertama, Soetikno dinilai terbukti menyuap Emirsyah sejumlah jumlah keseluruhan Rp 8,859 miliar, 884.200 dolar AS, 1.020.975 euro dan 1.189.208 dolar Singapura (atau sekitar Rp 46,3 miliar).

Suap tersebut terdiri atas pertama, pemberian uang dari Rolls-Royce Plc melalui PT Ardyaparamita Ayuprakarsa dan Connaught International terkait TCP mesin RR Trent 700 untuk 6 (enam) unit pesawat Airbus A330-300 PT Garuda Indonesia yang dibeli tahun 1989 dan 4 (empat) unit pesawat yang disewa dari AerCAP dan International Lease Finance Corporation (ILFC).

Kedua, pemberian uang dari Airbus melalui Connaught International terkait pengadaan pesawat Airbus A330-300/200. Ketiga, pemberian uang dari Airbus melalui Connaught International terkait pengadaan pesawat Airbus A320 Family.

Keempat, pemberian uang terkait pengadaan pesawat Sub-100 seater Canadian Regional Jet 1.000 Next Generation (CRJ1.000NG) dari Bombardier Aerospace Commercial Aircraft (selanjutnya disebut Bombardier) melalui Hollingworth Management International (HMI) dan Summerville Pasific Inc.

Kelima, pemberian uang sejumlah 1.181.763 dolar Singapura dari Avions de Transport Regional (ATR) melalui Connnaught International terkait pengadaan 21 pesawat ATR 72 seri 600.

"Bahwa uang fee tersebut nyata merupakan hasil tindak pidana korupsi berupa suap yang diberikan oleh terdakwa kepada Emirsyah Satar selaku Direktur Utama PT Garuda Indonesia periode tahun 2004-2014. Bahwa Emirsyah Satar merupakan pemilik sebenarnya/penerima manfaat (beneficiary owner) dari Woodlake International Limited dan juga pemilik rekening atas nama Woodlake International di Union Bank Of Switzerland (UOB)," ujar jaksa Ariawan.

Woodlake International Limited nyata hanya merupakan suatu perusahaan cangkang (shell company) yang didirikan berdasarkan hukum negara British Virgin Islands. "Terdakwa telah menerima fee sejumlah 20.799.398 dolar AS dan 13.187.010 euro dari European Aeronautic Defense and Space," ungkap jaksa Ariawan.

Sebagian uang tersebut telah Terdakwa berikan kepada Emirsyah Satar selaku Direktur Utama PT Garuda Indonesia dan 2 orang pejabat PT Garuda Indonesia lainnya. Yaitu Hadinoto Soedigno dan Capt. Agus Wahjudo.

Sisa uang yang masih diperoleh oleh Soetikno atas tindak pidana adalah 14.619.937 dolar AS dan 11.553.190 euro. Soetikno juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang yaitu pertama, menitip dana sejumlah 1.458.364,28 dolar AS (sekitar Rp 20.324.493.788) ke rekening atas nama Soetikno Soedarjo di Standard Chartered Bank yang mana uang tersebut bersumber dari uang sejumlah 1.020.975,00 euro yang sebelumnya Soetikno berikan kepada Emirsyah.

Kedua, membayar pelunasan utang kredit di UOB Indonesia berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No.174 senilai 841.919 dolar AS (sekitar Rp 11.733.404.143,50).

Ketiga membayar apartemen Unit 307 di 05 Kilda Road, Melbourne Australia senilai 805.984,56 dolar Australia (sekitar Rp 7.852.260.262,77). Keempat mengalihkan kepemilikan 1 (satu) unit apartemen yang terletak di 48 Marine Parade Road #09-09 Silversea senilai 2.931.763 dolar Singapura (sekitar Rp 30.277.820.114,29).

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement