REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi XI DPR Dito Ganinduto mendukung langkah pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Keuangan Negara dan Stabilitas Keuangan Negara. Menurutnya, perppu ini sebagai landasan hukum menetapkan kebijakan di bidang keuangan selama pandemi Covid-19.
Dito menuturkan, landasan hukum tersebut diperlukan agar krisis yang terjadi tidak merambah kepada krisis keuangan. Ia menegaskan, wakil rakyat di Komisi XI yang memiliki ruang lingkup keuangan, perencanaan pembangunan nasional, dan perbankan akan mengawasi tugas pemerintah untuk melaksanakan perppu tersebut. "Kami akan mengawasi tugas-tugas dari mitra kerja Komisi XI DPR RI sesuai dengan ruang lingkup kewenangan yang termuat di dalam Perppu 1/2020," kata Dito dalam keterangan tertulis, Jumat (24/4).
Politikus Partai Golkar berharap, dalam implementasinya, Perppu 1/2020 dapat mendukung dan menguatkan langkah-langkah strategis pemerintah untuk menangani pandemi Covid-19. Sekaligus menyelamatkan perekonomian dan menjaga stabilitas sistem keuangan.
"Dalam implementasi perppu ini, walaupun dalam kondisi luar biasa karena pandemi Covid-19, kami meminta agar pemerintah tetap mengedepankan good governance, itikad baik serta tidak menyalahgunakan kewenangan yang dimilikinya," ujarnya.