REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi), Abdullah Azwar Anas, mengatakan daerah bersiap menyambut penerapan larangan mudik. Setiap perbatasan antardaerah dibangun posko pengecekan atau check point untuk menghadapi lalu lintas kendaraan dan orang di tengah pandemi Covid-19.
Setiap orang masuk diperiksa suhu tubuh, kendaraan disemprot disinfektan, dan didata tujuannya. "Daerah tidak mungkin menolak kedatangan mereka, karena mereka warga kami. Jadi didata, kemudian dilakukan isolasi di rumah, isolasi berbasis desa yang telah ada di seluruh desa di hampir semua kabupaten," ujar Anas dalam pesan singkatnya kepada Republika, Jumat (24/4).
Ia menuturkan, check point itu berisi gabungan petugas kesehatan, kepolisian, TNI, Dinas Perhubungan, dan kecamatan/desa setempat. Ia mengklaim, sejauh ini petugas tersebut mencukupi untuk mengecek setiap kendaraan dan warga yang melintas, karena dibagi ke dalam tiga shift, per shift delapan jam.
Bupati Banyuwangi itu mencotohkan, pemerintah daerahnya melakukan pendataan secara daring titik di titik-titik perbatasan. Pendataan dilakukan dengan menginput Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Desa tujuan pulang warga nanti mendapat notifikasi untuk memantau pendatang dengan nama dan alamat tersebut. Jika di rumah mereka bisa isolasi mandiri, maka mereka melakukan isolasi 14 hari di rumah.
"Jika tidak memungkinkan, mungkin karena rumahnya terlalu ramai, atau tidak ada kamar yang bisa digunakan, bisa memakai fasilitas rumah isolasi yang telah ada di masing-masing desa," kata Anas.
Menurut dia, komunikasi antardaerah menjadi penting dilakukan demi melakukan penanganan pencegahan penyebaran virus corona. Sehingga potensi penularan Covid-19 dapat dicegah.
Pemerintah telah memberlakukan larangan mudik yang mulai berlaku Jumat (24/4) ini pukul 00.00 WIB. Larangan itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pengendalian Transportasi Semasa Mudik Idul Fitri 1441 H yang merupakan tindak lanjut rapat terbatas kabinet pada Selasa (21/4).
Peraturan tersebut melarang penggunaan kendaraan umum, kendaraan pribadi, dan sepeda motor dengan tujuan memasuki dan keluar dari wilayah dengan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), zona merah, serta Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Pelarangan tersebut berlaku hingga 31 Mei 2020 untuk angkutan darat, 15 Juni 2020 untuk angkutan kereta api, 8 Juni 2020 untuk angkutan laut, dan 1 Juni 2020 untuk angkutan udara. Pelarangan ini dapat diperpanjang dengan mempertimbangkan dinamika Covid-19.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah dan akan berkoordinasi dengan semua pihak terkait, seperti Polri, pemerintah daerah, otoritas bandara, otoritas pelabuhan, dan operator kereta api terkait pelaksanaan peraturan tersebut.
"Mulai malam ini, semua unsur akan turun untuk menerapkan peraturan ini," ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, Selasa (21/4).