Rabu 29 Apr 2020 17:33 WIB

Pemerintah Didesak Segera Tetapkan Perppu Pilkada 

Perppu menjadi dasar hukum bagi penundaan Pilkada 2020 akibat pandemi Covid-19.

Rep: Mimi Kartika / Red: Ratna Puspita
Hadar Nafis Gumay
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Hadar Nafis Gumay

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peneliti Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) Hadar Nafis Gumay mendesak pemerintah segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pilkada. Perppu menjadi dasar hukum bagi penundaan Pilkada 2020 akibat pandemi Covid-19 yang menjadi bencana nasional.

"Perppu penting sekali untuk keluar segera, sangat urgen. Jadi setelah Perppu ini dikeluarkan, KPU akan segera untuk melakukan kegiatan yang lebih pasti," ujar Hadar dalam diskusi virtual, Rabu (29/4).

Baca Juga

Mantan Komisioner KPU itu mengatakan, penyelenggara pemilu harus menyusun pengaturan turunan dari Perppu setelah tahapan pemilihan ditunda. KPU perlu membuat atau merevisi Peraturan KPU (PKPU) untuk melaksanakan pemilihan lanjutan.

Misalnya, PKPU tentang kampanye, PKPU soal pemungutan penghitungan suara, hingga PKPU terkait rekapitulasi suara dan penetapan hasil. Hadar menyebutkan, sejauh ini KPU menyelesaikan PKPU tentang penyusunan daftar pemilih, PKPU pencalonan, hingga PKPU terkait verifikasi pendukung calon perseorangan.

"Dugaan saya juga perlu ada penyesuaian-penyesuaian (PKPU) setelah dikeluarkannya Perppu ini," kata Hadar.

Ia mengatakan, Perppu Pilkada ini juga sangat diperlukan sebagai landasan hukum atas keputusan KPU menunda empat kegiatan tahapan Pilkada akibat pandemi Covid-19. Sebab, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada belum mengatur siapa pihak yang berwenang untuk melakukan penundaan Pilkada ketika ada bencana nasional.

"Kita perlu pastikan supaya landasannya ke depan tidak dipermasalahkan dan landasan ke depan untuk dilanjutkan Pilkada ini seperti apa itu harus kokoh dalam Perppu yang kita harapkan keluar dalam waktu dekat ini," jelas Hadar.

Sebelumnya, Komisi II DPR RI menyetujui usulan pemerintah dalam hal ini Kemendagri, melaksanakan pemungutan suara pada 9 Desember 2020. Waktu yang disetujui ini merupakan salah satu opsi yang disampaikan KPU RI, dengan menunda pilkada hanya tiga bulan dari jadwal semula 23 September 2020.

Namun, KPU mengajukan prasyarat apabila pemungutan suara pilkada serentak 2020 digelar 9 Desember 2020. Salah satunya, Perppu Pilkada yang mengatur penundaan pemilihan tahun ini sudah terbit paling lambat akhir April.

"KPU sudah membuat target-targetnya, April sudah harus keluar kalau mau dilaksanakan bulan Desember. Nah, kalau tidak bisa maka tidak bisa dipastikan dilaksanakan di Desember," ujar Ketua KPU RI Arief Budiman dalam diskusi virtual, Ahad (19/4).

Apabila prasyarat itu tidak dipenuhi, maka hari pencoblosan pada 9 Desember 2020 tidak dapat diselenggarakan. Dengan demikian, kata Arief, waktu pemungutan suara serentak tahun ini akan bergeser pada opsi berikutnya yakni 17 Maret 2021 atau 29 September 2021. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement