Kamis 30 Apr 2020 04:37 WIB

Ini Kata PPP Setelah Mantan Ketumnya Keluar dari Rutan

Romi keluar tahanan bukan perlakuan istimewa, melainkan terkait aturan hukum pidana.

Red: Ratna Puspita
Sekretaris Jenderal DPP PPP Arsul Sani
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Sekretaris Jenderal DPP PPP Arsul Sani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani menilai perintah Mahkamah Agung (MA) kepada KPK untuk mengeluarkan mantan ketua umum PPP M Romahurmuziy (Romi) dari rumah tahanan (rutan) bukan sebuah perlakuan istimewa. Romi keluar terkait aturan hukum pidana.

"PPP melihat dikeluarkannya MR (M Romahurmuziy) dari Rutan KPK malam ini bukan sebuah perlakuan istemewa, namun memang aturan hukum acara pidananya memang mengharuskan MR dikeluarkan dari rutan malam ini," kata Arsul di Jakarta, Rabu (29/4) malam.

Baca Juga

Menurut Arsul, tepat pukul 00.00 WIB malam ini Romi telah menjalani penahanan selama 1 tahun seperti vonis Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi DKI Jakarta. Dia menilai, kalau Romi tidak mendapatkan haknya untuk dilepas pada Rabu (29/4) malam malah akan terjadi pelanggaran hak asasi manusia.

"Kalau MR tidak mendapatkan haknya untuk dilepas malam ini, itu malah akan menjadi pelanggaran HAM," ujarnya.