REPUBLIKA.CO.ID, CIANJUR -- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, mendapat laporan tentang penutupan operasional 42 pabrik akibat terdampak Covid-19. Puluhan pabrik itu telah merumahkan ribuan karyawan tanpa jaminan.
Kepala Bidang Hubungan Industri Disnakertrans Cianjur, Aries Heriansah, saat dihubungi, Jumat, mengatakan bahwa belum ada keterangan resmi dari perusahaan soal pemutusan hubungan kerja (PHK). Sebab, status karyawan masih dirumahkan untuk sementara.
"Saat ini status karyawan dirumahkan, bukan di PHK, meskipun sebagian besar tanpa jaminan. Kami dari dinas sudah meminta seluruh perusahaan yang ada di Cianjur untuk membuat laporan resmi secara tertulis terkait data karyawan," katanya.
Pihak dinas, menurut Aries, belum mendapatkan surat resmi dari tiap perusahaan terkait status karyawan yang dirumahkan tersebut. Jika terjadi PHK, pihaknya akan bersifat tegas karena harus berdasarkan sejumlah alasan dan prosedur, tidak bisa langsung melakukan PHK.
"Kalau langsung di PHK bahaya. Semua juga ada prosedurnya, dirumahkan alasannya karena corona, kalau sudah beres corona harus dipekerjakan kembali. Sedangkan terkait tunjangan, THR, dan jaminan lainnya, dikembalikan ke komitmen awal antara karyawan dan perusahaan," katanya.
Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Disnakertrans Cianjur, Ricky Ardhi, mengatakan bahwa dinas akan meminta seluruh perusahaan yang ada di Cianjur segera membuat laporan tertulis terkait sampai kapan karyawanya akan dirumahkan.
"Kami sudah perintahkan sejak jauh hari agar laporan sudah masuk ke dinas, namun sampai saat ini, masih menunggu tanggapan dari perusahaan karena ini terkait nasib karyawan ke depan akan seperti apa setelah dirumahkan," katanya.
Sampai saat ini, menurut Ricky, baru ada satu perusahaan yang menjelaskan alasan merumahkan seribuan karyawannya. Perusahan itu sudah tidak berproduksi.
"Perusahaan dan karyawan katanya sepakat hanya ada pekerjaan mereka dibayar," ujar Ricky.