REPUBLIKA.CO.ID, CIAMIS -- Polres Ciamis merilis kasus pencurian yang dilakukan oleh seorang mantan warga binaan atau narapidana (napi) yang mendapat asimilasi dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di dalam lembaga permasyarakatan (lapas). Tersangka berinisial EM (69 tahun) merupakan mantan warga binaan yang mendapat asimilasi dari Lapas Kelas II B Ciamis.
Kapolres Ciamis AKBP Dony Eka Putra mengatakan, tersangka diduga melakukan tindak pidana pencurian di Puskesmas Panawangan, Kabupaten Ciamis pada 10 April setelah keluar dari lapas. Kejadian itu disaksikan oleh korban, yang merupakan salah satu perawat di puskesmas itu.
"Tersangka mengambil uang sebesar Rp 4,7 juta milik perawat. Dia kedapatan mencuri dan diamankan," kata dia, Selasa (5/5).
Dari hasil keterangan polisi, EM mengambil uang dalam tas korban yang ditinggalkan di ruang perawatan. Ketika korban sedang menolong salah seorang pasien yang hendak melakukan persalinan di ruangan lain, tersangka masuk ke ruang perawatan. Setelah itu, diketahui uang sebesar Rp 4,7 juta dalam tas korban hilang.
Korban bersama warga kemudian mendatangi rumah tersangka. Tersangka akhirnya mengakui telah mengambil uang korban. Selama ini, korban sudah mengenal tersangka EM. Korban juga suka memberi uang kepada tersangka untuk membeli rokok.
Dony mengatakan, kasus itu diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, pihak kepolisian menyerahkan tersangka ke Lapas Ciamis.
"Ini sudah kita kembalikan ke lapas karena korban tak mau memperpanjang permasalahannya," kata dia.
Sementara itu, Kepala Lapas Ciamis, Dadang Sudrajat mengakui tersangka merupakan warga binaan yang mendapat asimilasi dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di dalam lapas. Tersangka melakukan tindak pidana sehari setelah mendapat asimilasi.
"Kita melakukan sel setrap ke yang bersangkutan. Rencana besok sudah bebas murni," kata dia, saat dihubungi Republika.
Ia mengatakan, proses hukum tindak pidana yang diperbuat EM tak dilanjut oleh pihak kepolisian. Selain itu, EM diduga mengalami stres. Karenanya, pihak lapas memutuskan untuk membebaskan EM setelah menjalani sel setrap.
Dadang menjelaskan, EM sebelumnya divonis bersalah dalam kasus penganiayaan. EM telah menjalani 2/3 masa tahanan, sehingga mendapat asimilasi.
Menurut dia, dari 41 warga binaan di Lapas Ciamis yang mendapat asimilasi selama masa pandemi hanya satu orang yang berulah lagi. Hal itu dianggap masih dalam batas normal. Apalagi, satu orang itu diduga memiliki gangguan kejiwaan.
"Kalau yang berbuat pidana baru ada 40 orang dari 41 warga binaan yang mendapat asimilasi, baru bisa disalahkan proses pembinaannya," kata dia.
Dadang menambahkan, saat ini hampir setengah dari 41 orang yang mendapat asimilasi sudah berstatus bebas murni. Artinya, warga binaan yang kembali ke masyarakat mayoritas menjadi lebih baik.
"Secara nasional itu ada 39 ribu dapat asimilasi saat ini, tapi hanya 70 orang kembali berbuat pidana. Itu kan hanya sebagian kecil. Justru jauh lebih banyak yang penjahat baru," kata dia.