Rabu 06 May 2020 04:56 WIB

Ombudsman Usul Bansos Covid 19 Diberikan Secara Tunai

Ombudsman usul bansos Covid 19 diberikan secara tunai untuk cegah politisasi

Rep: Mimi Kartika/ Red: Bayu Hermawan
Anggota Ombudsman Alamsyah Saragih (kiri)
Foto: Republika/Prayogi
Anggota Ombudsman Alamsyah Saragih (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mengusulkan agar pemberian bantuan sosial (bansos) untuk penanganan Covid 19 diberikan dalam bentuk bantuan tunai langsung (BLT), yang ditransfer ke rekening masing-masing penerima. Hal tersebut untuk mencegah politisasi bansos oleh kepala daerah jelang Pilkada 2020.

"Kami di Ombudsman menyatakan buang itu semua bansos natura (bukan dalam bentuk uang), ganti dengan BLT, transfer ke rekening (penerima) dan pemerintah daerah diarahkan untuk menambahkan jumlah sasaran yang melebihi dari yang sudah dialokasikan oleh pusat. Sehingga kemudian bansos ini bisa berjalan efektif," ujar anggota Ombudsman Ahmad Alamsyah Saragih, Selasa (5/5).

Baca Juga

Menurutnya, menjelang penyelenggaraan pilkada serentak, kepala daerah yang kembali mencalonkan diri akan mencari berbagai cara menarik perhatian pemilih. Di tengah pandemi Covid 19, penyaluran bantuan rawan dimanfaatkan kepala daerah untuk kepentingan politik. Dengan demikian, Alamsyah mendorong pemerintah menutup celah potensi terjadinya penyalahgunaan program tersebut. Salah satunya dengan mengubah skema pemberian bansos yang selama ini dilakukan secara natura seperti paket sembako.

"Akar dari semua ini adalah skema bansos yang masih natura. Kalau skema bansos itu transfer rekening, selesai, orang mau menaruh gambar foto bupati di mana? Di ATM? Nggak mungkin toh," katanya.

Alamsyah mengatakan, di negara-negara lain jarang bansos diberikan bukan dalam bentuk uang.  Sebelumnya, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Abhan mengungkapkan, modus pejawat kepala daerah dalam politisasi bantuan Covid-19. Setidaknya ada tiga tindakan pejawat kepala daerah yang berpotensi maju Pilkada dalam penyaluran bantuan itu.

Pertama, bansos dibungkus atau dilabeli gambar kepala daerah. Abhan menuturkan, ada bansos disertai gambar kepala daerah, yang bersangkutan memakai simbol memakai seragam putih.

Kedua, bansos dibungkus yang diembeli-embeli dengan jargon-jargon atau simbol-simbol politik. Jargon-jargon kampanye pada periode pilkada sebelumnya atau yang sekarang meskipun belum ada masa kampanye.

Ketiga, pemberian bansos tidak mengatasnamakan pemerintah, tetapi atas nama langsung pribadinya. Abhan mencontohkan, hal ini terjadi kepada Bupati Kabupaten Klaten dan Wali Kota Semarang yang diketahui telah mengantongi rekomendasi dari partai politik untuk maju Pilkada 2020.

"Gambarnya tidak pemerintah, tetapi gambarnya langsung pribadi yang wali kota dan wakil wali kota yang sedang menjabat saat ini, dan kebetulan sudah mendapatkan rekomendasi dari partai untuk maju kembali," kata Abhan dalam diskusi yang sama, Selasa.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement