Rabu 06 May 2020 10:45 WIB

Perludem: Perppu Pilkada Masih Menyimpan Kegamangan

Perludem nilai Perppu Pilkada masih menyimpan kegamangan dalam pelaksanaan Pilkada.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Bayu Hermawan
Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pilkada masih menyimpan kegamangan dan situasi ketidakpastian pelaksanaan Pilkada 2020.

Hal itu dilihat dari ketentuan dalam Perppu yang menyatakan, pemungutan suara dapat ditunda dan dijadwalkan kembali apabila pandemi Covid 19 belum berakhir pada Desember 2020. "Perppu Pilkada masih menyimpan kegamangan dan situasi tidak pasti dengan adanya pengaturan pada Pasal 201A ayat (3)," ujar Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini dalam keterangan tertulisnya, Rabu (6/5).

Baca Juga

Pasal 201A ayat (3) itu berbunyi, "Dalam hal pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan, pemungutan suara serentak ditunda dan dijadwalkan kembali segera setelah bencana nonalam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir, melalui mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122A". Dalam lembar penjelasannya, pemungutan suara serentak pada Desember 2020 ditunda dan dijadwalkan kembali apabila tidak dapat dilaksanakan karena bencana nasional pandemi Covid 19 belum berakhir. Penundaan itu melalui mekanisme persetujuan bersama antara Komisi Pemilihan Umum (KPU), DPR, dan Pemerintah.

"Terlihat bahwa Pemerintah melalui Perppu ini, meski mengatur pemungutan suara pilkada serentak 2020 pada Desember 2020, tapi tetap menyimpan ketidakyakinan terkait situasi pandemi yang dihadapi," katanya.