REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menegaskan tetap melarang masyarakat Indonesia pulang mudik lebaran. Hanya kalangan dan kelompok masyarakat tertentu saja yang bisa pulang kampung, tetapi harus memenuhi persyaratan.
"Saya tegaskan tidak ada perubahan peraturan tentang mudik. Artinya mudik dilarang! titik," kata Kepala Gugus Tugas Percepatan Penangangan Covid-19 Doni Monardo saat video conference SE Kriteria Pembatasan Pembatasan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, Rabu (6/5).
Pihaknya mengaku mengeluarkan pernyataan ini karena beberapa waktu terakhir Gugus Tugas mendapatkan laporan bahwa masyarakat seolah-olah boleh mudik dengan syarat tertentu atau adanya pelonggaran. Padahal, pihaknya telah membuat Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Orang dalam rangka Percepatan Penanganan Coronavirus Disease (Covid-19).
Ia menambahkan, dibuatnya surat edaran ini karena dilatarbelakangi persoalan yang terjadi di beberapa daerah. Di antaranya terhambatnya pelayanan percepatan penanganan Covid-19 dan pelayanan kesehatan termasuk pengiriman alat kesehatan yang sulit menjangkau seluruh wilayah hingga mobilitas tenaga medis yang terbatas.