Jumat 08 May 2020 02:06 WIB

Bupati Bogor: Keputusan Menhub, Blunder

Kebijakan membuka transportasi hanya membuat persebaran Covid-19 meluas.

Rep: Nugroho Habibi / Red: Agus raharjo
Bupati Bogor Ade Yasin (kanan) memantau operasional perjalanan KRL Commuter Line di Stasiun Bojonggede, Jawa Barat, Senin (20/4).
Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
Bupati Bogor Ade Yasin (kanan) memantau operasional perjalanan KRL Commuter Line di Stasiun Bojonggede, Jawa Barat, Senin (20/4).

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Bupati Bogor Ade Munawaroh Yasin menilai keputusan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi untuk membolehkan moda transportasi mengangkut penumpang ke luar daerah sebagai blunder. Meskipun, seluruh moda transportasi menaati protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.

"Semua moda angkutan, termasuk bus dimungkinkan kembali beroperasi dengan catatan harus mentaati protokol kesehatan. Kami menilai, keputusan ini blunder dan bisa membuat aparat di daerah makin kerepotan," tegas Ade Yasin dalam pesan singkatnya, Kamis (8/5) malam.

Baca Juga

Menurut Ade, kebijakan membuka transportasi ke luar daerah hanya membuat persebaran Covid-19 kian meluas. Sehingga, secara ekonomi kerugian akan lebih besar dibanding menghentikan operasional sementara waktu. Ia menilai semakin luas persebarannya kasus Covid-19 justru membuat semakin sulit pula memprediksi pandemi Covid-19 berakhir.

"Awak angkutan logistik punya potensi menularkan virus corona kalau tidak dilakukan kontrol secara ketat. Apalagi untuk angkutan penumpang," tegasnya.

Ade meminta pemerintah pusat bisa menjelaskan upaya mengontrol perjalanan penumpang maupun pengguna moda tranportasi. Misalnya dengan skema apa pemerintah mampu memerketat pelaksanaan protokol kesehatan pada moda transportasi.

"Kalau itu (pengecekan) dilakukan di pool-pool bus, apakah pool-pool bus atau terminal memiliki alat rapid test untuk mendeteksi calon penumpangnya? Oke, mungkin pas berangkat tidak kena, tapi di jalan mungkin lain lagi ceritanya," kata Ade. Belum lagi, sambung Ade, mempersiapkan daerah yang akan menjadi tujuan para penumpang.

 
Awak angkutan logistik punya potensi menularkan virus corona kalau tidak dilakukan kontrol secara ketat. Apalagi untuk angkutan penumpang.
(Bupati Bogor Ade Munawaroh Yasin)

Bila pemerintah pusat belum mampu menjelaskan skema yang akan diambil, Bupati Bogor berpendapat, daerah tersebut hanya akan menjadi sasaran persebaran Covid-19. Padahal, lima kepala daerah dari Kota dan Kabupaten Bogor, Kota Bekasi serta Kota dan Kabupaten Bekasi (Bodebek) telah meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menghentikan sementara operasional KRL Jabodetabek.

Bukannya dihentikan, Kemenhub malah menolak dan mengeluarkan kebijakan untuk mengoperasikan moda transportasi umum. Karena itu, Ade menilai pemerintah pusat khususnya Kemenhub tidak mendukung penuh penerapan PSBB di daerah.

"PSBB tentunya akan menjadi sia-sia. Mengingat regulasi yang terus berubah-ubah. Kami minta pemerintah pusat mendukung apa yang sedang kami lakukan," tegasnya.

Ade mendesak, pemeritah pusat segera menyelaraskan regulasi dengan aturan PSBB di daerah. Sebab, regulasi yang tidak selaras hanya mempersulit upaya daerah mengurangi persebaran Covid-19. Pemkab Bogor bersama TNI-Polri, akan tetap memperketat PSBB.

Hal itu sesuai arahan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjend TNI Doni Manardo agar melarang masyarakat untuk mudik. "Kami sudah banyak memutarbalikkan orang yang mau mudik ke Bogor dan ini langkah yang cukup efektif hingga mereka pun jera," tegas dia.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan mulai Kamis (7/5), moda transportasi dapat kembali beroperasi. Meskipun sudah mulai beroperasi, Kemenhub tetap melarang masyarakat untuk mudik. Kebijakan tersebut hanya menjadi penjabaran atau rurunan dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri tahun 1441 hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), bukan relaksasi.

“Artinya dimungkinkan semua moda angkutan, udara, kereta api, laut, dan bus untuk kembali beroperasi dengan catatan harus menaati protokol kesehatan,” kata Budi, Rabu (6/5).

Budi memastikan nantinya Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 akan memberikan kriteria. Khususnya kriteria bagi penumpang yang masuk dalam kategori bisa bepergian menggunakan transportasi umum. "Nanti BNPB bersama Kementerian Kesehatan bisa menentukan dan itu bisa dilakukan,” ujarnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement