REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rancangan Undang-Undang (RUU) Penanggulangan Bencana telah disepakati seluruh fraksi di DPR RI. Persetujuan ini terjadi setelah melalui rapat harmonisasi dan pandangan mini fraksi pada Jumat (8/5).
"Dengan demikian selesailah pendapat seluruh fraksi fraksi dari sembilan fraksi yang ada semua menyatakan setuju," kata Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam rapat yang digelar secara daring.
Dalam rapat tersebut seluruh fraksi memberikan catatan atas RUU yang menjadi inisiatif DPR RI itu. Setelah setiap fraksi partai politik menyampaikan pandangan melalui perwakilannya, seluruh fraksi setuju RUU tersebut dilanjutkan agat dibahas dengan pihak pemerintah.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzilly dari pihak pengusul mengapresiasi sikap seluruh fraksi yang menyetujui. Ia menyebut, seluruh fraksi memiliki 'sense of crisis' yang tinggi terhadap upaya penanggulangan bencana di Indonesia.
"Ini agar proses penanganan dan Mitigasi setiap penanggulangan bencana di negara kita ditangani secara profesional termanage terkoordinasi dengan baik dan dilakukan secara sistematis," ujarnya.
Persetujuan Badan Legislasi DPR RI atas usulan Komisi VIII DPR RI tentang RUU Penanggulangan Bencana. Selanjutnya, Komisi VIII akan mengajukan surat Badan Musyawarah DPR RI untuk ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR RI yang terdekat untuk disahkan menjadi RUU Inisiatif DPR RI.
Politikus Golkar itu mengatakan, apa yang menjadi masukan seluruh fraksi akan menjadi catatan tersendiri dalam pembahasan bersama pemberintah nantinya setelah RUU ini disepakati paripurna.
"Yang perlu diketahui bersama proses pembahasan UU ini masih memerlukan pembahasan mendalam. Namun dari yang disampaikan pasti kami jadikan pegangan dalam membahas bersama pemerintah nanti," kata Politikus Golkar itu menambahkan.
Sebelumnya, Revisi Undang Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dinilai menjadi kebutuhan paling mendesak saat ini setelah terjadinya wabah virus Corona atau Covid 19 di Tanah Air. Ini karena, alokasi anggaran kebencanaan di APBN sesuai UU tersebut dinilai sangat kecil sehingga menyulitkan saat terjadi bencana.