REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Ekonomi Sutrisno Iwantono menyebut bahwa Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (Ciptaker) berpotensi mengangkat daya saing Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Dia Menurutnya, hal tersebut dapat menjadikan Indonesia bisa bersaing secara global dalam bidang ekonomi.
Direktur Institute of Developing Entrepreneurship, berharap bahwa rancangan undang-undang (RUU) itu dapat mengoreksi definisi UMKM. Dia menilai sektor tersebut saat ini cukup tertinggal dibanding negara-negara lain. Dia berpendapat, kriteria UMKM sebagaimana UU Nomor 20 Tahun 2008 tidak lagi relevan. Alasannya, sambung dia, setiap institusi memiliki kriteria tersendiri.
"Antarbank saja kriterianya beda. Sementara kriteria yang kita punya sudah tidak kompatibel dan kalah bersaing dengan kriteria di negara lain, kriteria kita terlalu kecil,” kata Sutrisno Iwantono di Jakarta, Jumat (8/5).
Ketua Kebijakan Publik APINDO ini mengatakan, ada sejumlah aturan di Indonesia saat ini yang dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman. Menurutnya, aturan tersebut menghambat investasi dan kurang signifikan dalam mendukung penciptaan lapangan kerja yang luas serta pertumbuhan UMKM.
Dia mencontohkan, dibandingkan dengan Vietnam, kriteria usaha kecil di Indonesia memiliki omzet maksimum Rp 2,5 miliar. Padahal, ungakpnya, di Vietnam usaha kecil dipatok memiliki omzet hingga Rp 50 miliar.
Begitupun dengan negara India, Singapura, Malaysia hingga China. Dia mengatakan, kriteria UMKM Indonesia masih jauh baik dari sisi omzet, aset dan penyerapan tenaga kerja. Dia mengaku khawatir kriteria yang tidak setara itu akan membuat usaha besar di Indonesia masih dianggap sebagai usaha kecil di pasar global.
"Suatu perusahaan dikatakan usaha besar di Indonesia, tapi di negara lain masih dinyatakan usaha kecil sehingga usaha di negara lain bisa dapat fasilitas pemerintah untuk bersaing, tapi di Indonesia sudah dicabut dan proteksinya pun dihilangkan,” katanya.
Sebabnya, dia meminta agar masalah itu bisa dihilangkan dalam Omnibus Law. Dia menyarankan agar RUU yang kini sudah masuk di DPR itu untuk membahas khusus terkait kriteria UMKM semisal Omzet usaha mikro berkisar Rp200 juta hingga Rp 2 miliar, usaha kecil Rp 2 miliar hingga Rp 10 miliar, usaha menengah Rp 10 miliar hingga Rp 40 miliar dan usaha besar lebih dari Rp 40 miliar.
Dari sisi aset, dia mengimbau agar aset usaha mikro berkisar sampai dengan Rp 300 juta, usaha kecil Rp 300 juta hingga Rp 5 miliar, usaha menengah Rp 5 miliar hingga Rp 15 miliar dan usaha besar lebih dari Rp 15 miliar.
Ada pun penyerapan tenaga kerja untuk usaha mikro yakni lima hingga delapan orang, usaha kecil delapan-40 orang, usaha menengah 40 hingga 150 orang dan usaha besar lebih dari 150 orang.