Jumat 08 May 2020 22:35 WIB

Selisih Dua Tahun Vonis Mantan Dirut Garuda dan Penyuapnya

Emirsyah Satar terbukti menwrima suap dan pencucian uang.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Agus Yulianto
Tayangan video conference (vicon) yang menayangkan terdakwa mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar (kedua kiri) menjalani sidang pembacaan putusan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (8/5). Majelis hakim memvonis Emirsyah Satar dengan hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp1 Miliar subsider tiga bulan kurungan serta membayar uang pengganti sekitar 2,1 juta dolar Singapura subsider dua tahun kurungan karena terbukti menerima suap atas pembelian 50 mesin Roll-Royce untuk pesawat Airbus SAS pada PT Garuda Indonesia periode tahun 2005-2014
Foto: ANTARA/RENO ESNIR
Tayangan video conference (vicon) yang menayangkan terdakwa mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar (kedua kiri) menjalani sidang pembacaan putusan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (8/5). Majelis hakim memvonis Emirsyah Satar dengan hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp1 Miliar subsider tiga bulan kurungan serta membayar uang pengganti sekitar 2,1 juta dolar Singapura subsider dua tahun kurungan karena terbukti menerima suap atas pembelian 50 mesin Roll-Royce untuk pesawat Airbus SAS pada PT Garuda Indonesia periode tahun 2005-2014

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan penjara terhadap Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia 2005-2014 Emirsyah Satar. Dalam putusannya, Emirsyah dinilai terbukti menerima suap senilai sekitar Rp 49,3 miliar dan pencucian uang senilai sekitar Rp 87,464 miliar.

"Memutuskan terdakwa Emirsyah Satar terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," kata Majelis Hakim Rosmina di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (8/5).

Persidangan sendiri dilakukan dengan cara "video conference". Majelis hakim berada di PN Tipikor Jakarta, sedangkan JPU KPK berada di Gedung Merah Putih KPK, sementara penasihat hukum dan Emirsyah ada di Gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) Jakarta.

Masih dalam putusan, Majelis Hakim Rosmina juga menambah hukuman Emirsyah dengan membayar uang pengganti sebesar 2.117.315 dolar Singapura selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. Jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. 

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 2 tahun," kata Rosmina.

Pada hari yang sama, PN Tipikor Jakarta juga membacakan vonis untuk penyuap Emirsyah, pendiri PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo. Selisih dua tahun, Soetikno  divonis enam tahun penjara dan  denda sebesar Rp 1 miliar subsidiair pidana kurungan selama tiga bulan.

Dalam menimbang putusan terdapat sejumlah pertimbangan. Untuk hal yang meringankanterdakwa berlaku sopan, mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya serta erdakwa belum pernah dihukum. Sementara hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas korupsi.

Usai mendengarkan putusan, baik kedua terdakwa, maupun Penasehat Hukum serta jaksa penuntut umum memilih untuk pikir-pikir. Vonis majelis hakim PN Tipikor, Jakarta Pusat lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK menuntut terdakwa Emirsyah 12 tahun penjara denda Rp 10 Miliar subsider 8 bulan penjara sementara Soetikno dalam tuntutannya dituntut 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 10 miliar subsider 8 bulan.

Dalam dakwaan Emirsyah bersama-sama dengan Hadinoto Soedigno dan Capt Agus Wahyudo menerima uang dengan jumlah keseluruhan Rp8,859 miliar ; 884.200 dolar AS; 1.020.975 euro, dan 1.189.208 dolar Singapura. Untuk dirupiahkan mencapai Rp 46 Miliar.

Suap itu diberikan melalui pemilik PT Mugi Rekso Abadi, PT Ardyaparamita Ayuprakarsa dan Connaught International Pte.Ltd. Soetikno Soedarjo.

Sedangkan, uang suap berasal dari Airbus SAS, Roll-Royce Plc dan Avions de Transport regional (ATR) serta Bombardier Canada melalui Hollingsworld Management International Ltd Hong Kong dan Summberville Pacific Inc.

Emirsyah dijerat Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Selanjutnya, Pasal 3 UU 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sementara Soetikno dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Tipikor juncto Pasal 65 (1) KUHP. Ia juga bersalah melakukan TPPU sebagaimana Pasal 3 UU TPPU jincto Pasal 55 ayat 1 ke 1 dan Pasal 65 (1) KUHP.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement